Connect with us

Nasional

Kementan Siapkan Wajo dan Sidrap untuk Pusat Peternakan Sapi Perah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyiapkan lahan di Sulawesi Selatan sebagai salah satu lokasi strategis bagi investasi peternakan sapi perah dari TH Group Vietnam. Daerah yang dipilih adalah Wajo dan Sidrap.

“Pemerintah berkomitmen untuk membangun akses jalan yang lebih baik, memastikan pasokan listrik yang stabil, serta menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi pekerja di sektor ini,” ujar Amran, Jumat (14/2/2025).

Selain Sulsel, pemerintah juga menyiapkan lokasi lain di Barito Utara-Barito Selatan (Kalimantan Tengah) serta Poso di Lembah Napu (Sulawesi Tengah). Namun, Wajo dan Sidrap diprioritaskan mengingat potensinya dalam sektor peternakan.

Amran menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh investasi asing di sektor susu, khususnya dengan mitra terpercaya seperti TH Group Vietnam. Hal ini karena Indonesia masih mengalami defisit pasokan susu dan daging sapi.

BACA JUGA  EkonomiWapres Gibran Sebut Emak-emak Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kementan mencatat produksi susu segar dalam negeri saat ini hanya mampu memenuhi 20 persen kebutuhan nasional. Terdapat defisit sekitar 4,9 juta ton per tahun.

Selain itu, kebutuhan susu untuk program Makan Bergizi Gratis mencapai 3,6 juta ton, sehingga total kebutuhan susu yang belum terpenuhi mencapai 8,5 juta ton.

“Pemerintah siap memberikan berbagai insentif kebijakan, mulai dari pembebasan bea impor untuk ternak dan peralatan industri susu, hingga skema pendanaan dengan bunga kompetitif serta asuransi usaha peternakan,” jelas Amran.

Langkah ini sejalan dengan target swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto. Selain membuka investasi asing, Kementan juga berencana mendatangkan 200 ribu ekor sapi perah dan 200 ribu ekor sapi pedaging tahun ini.

BACA JUGA  BKPRMI Kecam Larangan Hijab bagi Paskibraka, Sebut Kebijakan Tidak Hormati Konstitusi dan HAM

Dengan hadirnya investasi di Sulsel, diharapkan sektor peternakan lokal semakin berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan susu nasional secara mandiri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Pemeriksaan Kesehatan BLOSSOM di DPR RI Jadi Langkah Nyata Lawan GDM

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Resmikan Implementasi B50, Program Biodiesel 50 Persen Resmi Berlaku

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Jufri Rahman Dampingi Menteri Agama Nazaruddin Buka Sidang Raya XVIII PGI di Toraja Utara

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending