Connect with us

Nasional

Menkes Tegaskan Kasus Covid-19 Yang Meningkat Tidak Mematikan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat agar tidak panik meski terjadi peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia.

Pasalnya, kasus Covid-19 yang ditemukan di beberapa negara Asia tersebut meeuohkan varian yang tidak mematikan.

“Ini adalah varian-varian yang relatif tidak mematikan. Jadi enggak usah terlalu dikhawatirkan supaya masyarakat enggak panik,” ucap Menkes usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya pihak Kementerian Kesehatan menemukan adanya 7 kasus Covid-19 di Indonesia sepanjang kurun waktu, (25-31 Mei).

“Jumlah kasus terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus,” ujarnya. Berdasarkan data resmi Kemenkes

Sebelumnya, kasus Covid-19 dilaporkan kembali merebak di wilayah Asia termasuk Asia Tenggara.

BACA JUGA  Kapolri Lakukan Mutasi Besar, Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Wakapolri dan Irjen Karyoto Menjabat Kabaharka

Negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura mencatat peningkatan kasus di minggu ke-12 tahun 2025 ini.

Atas dasar tersebut, Kemenkes RI menginstruksikan rumah sakit, puskesmas hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk memperketat deteksi Covid-19. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenkes pada 23 Mei 2025.

“Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” tulis surat edaran tersebut.

Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan itu melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

Kemudian, memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan. Serta tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. (*)

BACA JUGA  Sulsel Masuk Kategori Kerawanan Rendah di Pilkada, Rudianto Lallo: Kapolda Bikin Warga Merasa Aman
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tiga Pilar Pelindungan Anak di Ruang Digital

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Ruang digital kini telah bertransformasi menjadi ruang hidup baru bagi anak-anak. Di satu sisi, ruang digital membuka akses ilmu pengetahuan tanpa batas, namun di sisi lain juga menyimpan berbagai ancaman serius seperti cyberbullying, eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual.

Sejalan dengan kondisi tersebut, Kementerian Agama menjalankan tiga pilar utama dalam upaya pelindungan anak di ranah daring. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, Senin (08/06/2026).

Menurut Menag, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan anak-anak Indonesia. Berdasarkan data EMIS 2026, Kemenag membina sebanyak 18.033.393 peserta didik di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut meliputi 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, 1,1 juta mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.

BACA JUGA  Kemenag Siapkan Tunjangan Khusus untuk Guru RA dan Madrasah, Nominalnya Bikin Tambah Sejahtera

“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” jelas Nasaruddin Umar.

Menag menjelaskan, pilar pertama dalam pelindungan anak adalah pendidikan unggul, ramah, dan berintegrasi. Menurutnya, pendidikan yang berkualitas tidak akan terwujud dalam lingkungan yang dipenuhi rasa takut, kecemasan, dan trauma akibat kekerasan.

“Karena itu, penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta penyusunan sistem pelindungan anak yang responsif menjadi instrumen utama,” ujarnya.

Pilar kedua adalah cinta kemanusiaan. Menag menegaskan bahwa agama harus hadir sebagai instrumen yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.

BACA JUGA  Momentum Ramadan, Komunitas Sound System Sidrap (S3) Berbagi Ratusan Paket Buka Puasa di Massepe

Sementara pilar ketiga adalah Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diarahkan untuk membangun kesadaran peserta didik agar mengenali kehormatan dirinya, menghormati orang lain, serta berani melawan kekerasan.

Menag menjelaskan, KBC menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan sehat.

Melalui pendekatan tersebut, peserta didik dibekali pemahaman tentang batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, keberanian menolak, kemampuan melapor, serta kesadaran mencari pertolongan saat menghadapi ancaman eksploitasi atau pelecehan di ruang digital.

“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” kata Menag.

Ia menambahkan, dimensi cinta pada diri sendiri dalam KBC mengajarkan peserta didik untuk mengenali nilai dan kehormatan dirinya serta menjaga kesehatan fisik maupun mental.

“Kalau kita mencintai kehormatan dan mencintai diri, maka kita harus berani melawan segala bentuk yang bisa merusak diri kita sendiri,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolri Lakukan Mutasi Besar, Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Wakapolri dan Irjen Karyoto Menjabat Kabaharka

Selain itu, dimensi cinta kepada sesama manusia diarahkan untuk menumbuhkan empati, menghargai kesetaraan, membangun relasi sehat tanpa intimidasi dan diskriminasi, serta mendorong peserta didik agar berani menjadi saksi, pelapor, maupun pendamping bagi korban kekerasan.

Menag menilai, pelindungan anak membutuhkan keberanian kolektif karena masih banyak korban yang takut melapor akibat tekanan sosial, stigma, hingga ancaman menjadi korban untuk kedua kalinya.

Ia juga menyoroti masih kuatnya relasi kuasa di tengah masyarakat yang sering membuat pihak rentan tidak memiliki keberanian untuk menolak atau mencari pertolongan.

Karena itu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 dinilai harus menjangkau dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegas Nasaruddin Umar.

Continue Reading

Trending