Connect with us

NEWS

Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan TKA 2026, Soroti Gangguan Server hingga Dugaan Kebocoran Soal

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan terkait penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan ruang bagi peserta didik, orang tua atau wali, tenaga pendidik, hingga masyarakat yang ingin melaporkan kendala maupun dugaan penyimpangan selama pelaksanaan asesmen.

Pembukaan posko tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman memastikan penyelenggaraan TKA berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak peserta didik.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan pelaksanaan TKA yang berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tidak sekadar menjadi agenda rutin penilaian akademik. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap hak dasar peserta didik.

“Pelaksanaan TKA yang berlandaskan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 bukan sekadar agenda rutin asesmen akademik, melainkan bentuk pelayanan publik yang berdampak langsung pada hak-hak dasar peserta didik,” ujar Maneger dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan diskriminatif, ketidakjelasan informasi, maupun kendala pelayanan yang tidak ditangani sebagaimana mestinya.

Pengaduan resmi dapat disampaikan melalui laman Ombudsman RI – Pengaduan. Masyarakat terutama dianjurkan menggunakan mekanisme tersebut apabila keluhan sebelumnya telah disampaikan kepada penyelenggara TKA, tetapi belum mendapatkan penanganan yang semestinya.

Maneger menegaskan, setiap laporan mengenai kendala pelaksanaan ujian harus mendapat perhatian agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta didik.

“Setiap kendala teknis maupun penyesuaian jadwal di lapangan harus ditangani dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel, tanpa merugikan hak-hak peserta,” katanya.

Ombudsman Pantau Pelaksanaan TKA di Berbagai Daerah

Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman RI melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan TKA 2026 di berbagai daerah.

BACA JUGA  Hebat! Anggaran ‘Siluman’ Rp60 Miliar Lolos, Eks Pimpinan DPRD Sulsel: Tak Pernah Dibahas di Banggar

Pemantauan tersebut mencakup kesiapan sarana dan prasarana, dukungan teknis, serta mekanisme penanganan kendala yang dialami peserta selama asesmen berlangsung.

Ombudsman ingin memastikan setiap peserta memperoleh pelayanan yang layak, termasuk ketika terjadi gangguan teknis, perubahan jadwal, maupun persoalan lain yang berpotensi menghambat pelaksanaan ujian.

Langkah tersebut juga mempertimbangkan hasil pemantauan Ombudsman terhadap penyelenggaraan TKA 2025 di 54 sekolah. Dalam pemantauan itu, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian penyelenggara.

Beberapa di antaranya meliputi gangguan jaringan internet, keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya ruang cadangan, dugaan kebocoran soal, perlakuan diskriminatif terhadap peserta pendidikan nonformal dan informal, serta akses pengaduan yang dinilai belum optimal.

Menurut Maneger, berbagai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan TKA pada tahun ini.

Perbaikan diperlukan, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur, keamanan pelaksanaan ujian, kesetaraan perlakuan bagi peserta, serta efektivitas mekanisme pengaduan.

Ombudsman menilai penyelenggaraan asesmen nasional harus didukung sistem pelayanan yang mampu merespons persoalan secara cepat dan memberikan kepastian kepada seluruh peserta.

Gangguan Server hingga Penundaan Ujian Jadi Perhatian

Dalam pemantauan awal pelaksanaan TKA 2026, Ombudsman mencermati sejumlah laporan kendala teknis dari berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah gangguan sistem dan server nasional yang menyebabkan penundaan pengerjaan soal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Selain itu, pembatalan sesi pertama TKA juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kondisi tersebut berdampak pada penjadwalan ulang ujian bagi peserta yang terdampak.

Ombudsman menegaskan bahwa gangguan teknis tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Namun, penyelenggara pelayanan publik tetap berkewajiban mengambil langkah penanganan yang jelas dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  PT Annur Maarif Gelar Buka Puasa Bersama dan Manasik Umrah, Teguhkan Komitmen Amalia Ramadan

“Kendala teknis tidak serta-merta dinilai sebagai maladministrasi, tetapi penyelenggara pelayanan publik dilarang bersikap pasif,” ujar Maneger.

Menurutnya, penyelenggara harus memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan, melakukan pendataan terhadap peserta yang terdampak, serta memastikan kepastian jadwal ujian susulan.

Informasi tersebut juga harus disampaikan secara transparan agar peserta didik dan orang tua tidak mengalami kebingungan terkait kelanjutan pelaksanaan asesmen.

Ombudsman menilai keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan TKA.

Keterbatasan Komputer dan Jaringan Internet Disorot

Selain gangguan server, keterbatasan sarana dan prasarana di sejumlah sekolah turut menjadi perhatian Ombudsman.

Ketidakseimbangan antara jumlah perangkat komputer dan jumlah peserta didik mengharuskan beberapa sekolah membagi pelaksanaan ujian ke dalam sejumlah sesi.

Situasi tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri apabila tidak didukung kesiapan teknis dan pengaturan jadwal yang memadai.

Persoalan semakin kompleks ketika pelaksanaan ujian menghadapi ketidakstabilan pasokan listrik maupun jaringan internet.

Oleh karena itu, Ombudsman menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur sebelum asesmen dilaksanakan. Sekolah dan penyelenggara juga perlu menyiapkan langkah antisipasi agar gangguan teknis tidak merugikan peserta.

Ketersediaan perangkat cadangan, kejelasan prosedur penanganan gangguan, serta kepastian jadwal pengganti menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.

Penundaan TKA di Kalteng akibat Karhutla

Ombudsman juga menyoroti penundaan pelaksanaan TKA di Kalimantan Tengah akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ujian yang terdampak dijadwalkan ulang pada November 2026. Kondisi tersebut memerlukan perhatian khusus, terutama terkait kepastian jadwal pelaksanaan susulan dan perlindungan terhadap kesehatan peserta didik.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia

Menurut Ombudsman, penyesuaian jadwal akibat kondisi darurat harus disertai informasi yang jelas kepada peserta, orang tua, dan pihak sekolah.

Penyelenggara juga perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta, khususnya di wilayah yang terdampak kabut asap akibat karhutla.

Ombudsman menegaskan, setiap kebijakan penjadwalan ulang harus dilaksanakan secara transparan dan tidak mengurangi hak peserta untuk mengikuti asesmen.

Selain persoalan teknis dan kondisi lingkungan, Ombudsman turut menerima perhatian terhadap ketidakjelasan informasi mengenai pemanfaatan hasil TKA serta keluhan peserta terkait format soal.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang memadai agar peserta didik dan masyarakat memahami tujuan asesmen serta mekanisme pelaksanaannya.

Laporan Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi

Melalui pembukaan posko pengaduan dan pemantauan langsung, Ombudsman RI berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan TKA 2026.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang mungkin tidak terdeteksi melalui laporan administratif penyelenggara.

Setiap temuan di lapangan akan menjadi bahan tindak lanjut dan penyusunan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ombudsman berharap rekomendasi tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan, memperkuat sistem pengawasan, serta mencegah terulangnya persoalan serupa pada pelaksanaan asesmen berikutnya.

Pada prinsipnya, penyelenggaraan TKA harus memastikan seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang setara, tanpa diskriminasi dan tanpa dirugikan akibat kelemahan sistem pelayanan.

Ombudsman menegaskan bahwa pelaksanaan asesmen harus berlangsung tertib, adil, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menempatkan pemenuhan hak-hak peserta didik sebagai prioritas utama.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan atau mengalami kendala pelayanan dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi Ombudsman RI agar persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending