Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulsel dan Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan penandatanganan MoU Penanganan Stunting, yang dilaksanakan di Ruang Rektorat Unhas, Selasa, 18 Februari 2025. MoU tersebut ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry dan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

Prof Fadjry Djufry menyampaikan terima kasih kepada Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa dan jajarannya, karena ini adalah momentum yang sangat baik. Diharapkan, setelah penandatanganan MoU ini, stunting di Sulsel bisa diturunkan secara signifikan.

“Ini berawal dari diskusi biasa dan akhirnya muncul ide dan kita harus punya terobosan, harus punya inovasi bagaimana menekan stunting di Indonesia dan dimulai dari Sulawesi Selatan,” kata Prof Fadjry Djufry.

BACA JUGA  Sekprov Jufri Rahman Terima Pelindo dan PT DLU, Bahas Persiapan “Sulsel Ekspor Day” Berbasis Ekosistem Makassar New Port

“Alhamdulillah, teman-teman dari Fakultas Kedokteran Unhas, khususnya dokter anak sudah mempunyai model bagaimana penanganan stunting yang benar,” sambungnya.

Tentu saja, kata Prof Fadjry Djufry, hasil-hasil riset yang sudah dilakukan bisa dikembangkan dan diterapkan di beberapa kabupaten di Sulsel.

“Dan kita gunakan untuk seluruh kabupaten dan kota, dicoba di Sulsel. Semoga model ini bisa diterima di seluruh di Indonesia.

Gerakan ini adalah gerakan zero stunting, hal ini ambisius memang tapi tidak ada hal yang tidak bisa kita kerjakan selama ada sinergitas antar sektor dan kelembagaan,” terangnya.

Sementara, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa berharap penandatanganan MoU ini bisa menyelesaikan masalah stunting di Sulsel, bahkan di Indonesia.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Siap Jadikan Sulsel Pusat Olahraga Berkuda Nasional

“Kami bersepakat untuk melakukan Gerakan Zero Stunting dan ini harus menjadi gerakan nasional. Mengapa Zero Stunting? Supaya target kita jelas bisa nol dan kita akan melakukan cek by name by address dan itu akan dikontrol setiap saat oleh tim kita masing-masing,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Irigasi di Bulukumba Bukan Kewenangan Provinsi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. Dalam laporan itu, proyek irigasi di Ballasaraja disebut sebagai proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh petani.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan informasi tersebut tidak tepat.

“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Misnayanti, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA  Cabor Anggar Sumbang Perunggu untuk Sulsel

Ia menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Proyek itu berkaitan dengan program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Menurutnya, dalam skema tersebut pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui BBWS serta pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Pimpin HLM TPID Zona 3 di Sidrap Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima serta menyebarluaskan informasi, dengan memastikan kebenaran sumber berita guna mencegah kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Continue Reading

Trending