Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap dan BBWS Bahas ki Penanganan Irigasi Saddang

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menerima kunjungan Ari Kusnadi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kamis (22/5/2025), di ruang kerjanya, lantai III Kantor Bupati, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Syaharuddin didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Andi Safari Renata, serta Kabid Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, Hasbin. Turut hadir Danramil Maritengngae, Kapten Arh Ridwan, dan Kabag Ren Polres Sidrap, AKP Zuzandy Said.

Pertemuan ini membahas rencana kegiatan rehabilitasi saluran irigasi Saddang tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada beberapa wilayah di Kabupaten Sidrap, yakni mulai dari Tanete, Allakuang, Lajonga, sampai Wette’e.

Bupati Syaharuddin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan layanan irigasi sekaligus mendukung produktivitas pertanian masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Polsek Pitu Riase

“Kami harap pelaksanaannya berjalan lancar dan mendapat dukungan dari BBWS, kelompok masyarakat, serta pemerintah desa dan kelurahan,” ujar Bupati Syaharuddin.

Rehabilitasi tersebut akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, sebagai langkah awal untuk memastikan kelancaran kegiatan di lapangan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Sidrap Terima Penghargaan Gerakan Pramuka 2025

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  TP PKK Sidrap Inisiasi Donor Sukarela, 67 Kantong Darah Terkumpul

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Paripurna DPRD Sidrap Tandai Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026
Continue Reading

Trending