Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Meriahkan Car Free Day, Ajak Warga Hidup Sehat

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, membaur dengan warga dalam kegiatan Car Free Day (CFD) yang digelar pada Ahad pagi (8/6/2025).

Kehadirannya menjadi magnet tersendiri bagi warga yang memadati area sejak pukul 06.00 Wita.

Turut hadir Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Ketua DPRD Takyuddin Masse, Ketua TP PKK Hj. Haslinda Syaharuddin, para kepala OPD, serta ribuan warga dari berbagai penjuru Sidrap.

Dalam suasana santai dan penuh kebersamaan, Bupati tak sekadar berolahraga, tetapi juga menyampaikan ajakan untuk menjadikan CFD sebagai ruang mempererat silaturahmi sekaligus membudayakan gaya hidup sehat.

“Kegiatan seperti ini sangat positif. Selain menjaga kesehatan, kita juga berkontribusi dalam mengurangi polusi udara dan kemacetan kendaraan bermotor. Saya mengajak seluruh warga untuk terus mendukung gerakan ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Sekolah Rakyat di Kemensos

Rute CFD dimulai dari Taman Usman Isa di Jalan Jenderal Ahmad Yani, berlanjut ke Jalan Jenderal Sudirman, dan berakhir di rumah jabatan Bupati.

Sepanjang rute, warga disuguhkan berbagai kegiatan, mulai dari senam bersama, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga aneka jajanan kuliner.

CFD kali ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek kesehatan, sosial, dan lingkungan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Penjabat Bupati Sidrap Beraudiensi dengan Askrida Syariah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Sekolah Rakyat di Kemensos

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Panen Raya Sidrap Catat Serapan Beras Tertinggi, Bulog Beri Apresiasi
Continue Reading

Trending