Connect with us

NEWS

Empat Korporasi di Kalbar Diselidiki Terkait Karhutla, Pemerintah Ancam Cabut Izin

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang menjalani proses penyelidikan terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penekanan khusus agar aparat dan pihak terkait menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Prasetyo mendampingi Presiden Prabowo meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

“Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak,” kata Prasetyo.

BACA JUGA  Rakornas Dukcapil 2026 Bahas Transformasi Identitas Digital, NIK dan IKD Jadi Fondasi Layanan Publik Modern

Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Pemerintah juga membuka kemungkinan penindakan terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran dan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai perusahaan yang telah masuk dalam proses penyelidikan, Prasetyo membenarkan adanya empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah didalami oleh aparat. Namun, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” kata Prasetyo.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia

Di sisi lain, Prasetyo belum dapat memastikan apakah terdapat perusahaan di Kalimantan Tengah yang juga sedang dalam proses penindakan terkait karhutla. Menurutnya, informasi tersebut belum disampaikan secara rinci dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden.

“Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum. Sanksi yang diberikan, kata dia, dapat berkembang hingga pada kemungkinan pencabutan izin perusahaan.

“Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” tegasnya.

BACA JUGA  Menag Minta Tim Hisab Rukyat Jadi Jembatan Persatuan Umat Jelang Sidang Isbat Iduladha 1447 H

Sementara itu, terkait pemulihan kawasan, khususnya lahan gambut yang terdampak kebakaran, pemerintah akan memprioritaskan penanganan dan pemadaman api terlebih dahulu.

Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, pemerintah baru akan melanjutkan langkah-langkah pemulihan terhadap kawasan yang terdampak.

“Ya kita selesaikan dulu apinya, pemulihannya itu nanti sesudah itu,” pungkas Prasetyo.

Penanganan karhutla menjadi perhatian serius pemerintah di tengah meningkatnya risiko kebakaran pada musim kering. Pemerintah menekankan bahwa upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus berjalan secara bersamaan untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending