Connect with us

Kabupaten Sidrap

Panitia Seleksi Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase Sidrap Umumkan Hasil Seleksi Administrasi

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas masa jabatan 2025–2029 dan Calon Direksi masa jabatan 2025–2030 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Saromase Sidenreng Rappang mengumumkan hasil seleksi administrasi, Senin (16/6/2025).

Pengumuman resmi ini tertuang dalam surat bernomor 5/VI/Pansel-Perumda/2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Andi Rahmat Saleh, SE., M.Si.

Sebanyak lima peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Dari unsur pejabat pemerintah daerah, nama yang lolos sebagai calon anggota dewan pengawas adalah Drs. Nasruddin Waris, M.Si. Sementara dari unsur independen, terdapat tiga nama yakni Muhammad Nabawi, Syamsuddin, MS, dan Tyagita Indrasswastya, SH.

Adapun satu-satunya peserta yang lolos sebagai calon direksi adalah Andi Hindi Tongkeng, ST., M.Adm.KP.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Pimpin Gerakan Kebugaran, Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Produktif

Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan menyusun dan mengumpulkan makalah untuk dipresentasikan pada tahapan UKK. Calon direksi menyusun Makalah Rencana Bisnis, sedangkan calon pengawas membuat Makalah Strategi Pengawasan.

Makalah selanjutnya dikumpul tiga rangkap ke panitia dan dipresentasikan dalam format file power point maksimal enam slide saat UKK.

“Tempat dan waktu pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) ditentukan kemudian,” tandas pengumuman tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pj Sekda Sidrap Tegaskan Komitmen Nyata pada Uji Publik Keterbukaan Informasi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Rakerda PKK Sulsel 2025, Bahas Penyelarasan Program 2025–2029

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tekankan Mental Juara Saat Lepas Tim Futsal ke Pra Porprov
Continue Reading

Trending