Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kunjungan Pemprov Sulbar, Bahas Penguatan Konektivitas Udara Antarwilayah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kunjungan resmi dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) di Ruang Sekretaris Daerah Sulsel, Senin, 23 Juni 2026.

Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Sulsel dan Gubernur Sulbar dalam mendukung konektivitas antarprovinsi, khususnya di sektor transportasi udara.

Rombongan Pemprov Sulbar dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulbar, Syamsul Samad. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Maddareski Salating; Kepala Biro Pemerintahan Arianto AP; Plt. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Murdanil; serta Tim Ahli Gubernur Sulbar, Herlin.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Maddareski Salating, kunjungan ini bertujuan memperkuat komitmen kerja sama layanan penerbangan rute Mamuju–Makassar melalui skema blok seat.

BACA JUGA  Di Pelantikan Andi Sugiarti, Sekda Sulsel Tekankan Sinergi Pemprov dan DPRD Demi Rakyat

“Hal ini untuk mendukung konektivitas antara Sulbar dan Sulsel, khususnya mengenai penerbangan,” ujar Maddareski.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sulbar telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan maskapai Batik Air untuk mengamankan blok kursi (blok seat) dalam layanan rute Mamuju–Makassar.

“Kami harap, nantinya akan menunjukkan kembali kepercayaan masyarakat dengan kepastian penerbangan. Memang kemarin sedikit berkurang, diharapkan dapat memperlancar penerbangan Mamuju – Makassar,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang menerima langsung rombongan, menyambut positif inisiatif kolaborasi lintas provinsi ini. Ia menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel siap membahas dan mendukung upaya percepatan konektivitas antarwilayah.

“Pemprov Sulbar kan sudah melakukan MoU dengan Batik dengan sistem blok seat. Kita tentu nanti akan membahas lebih lanjut bagaimana ke depannya,” ujar Jufri.

BACA JUGA  Launching Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Sulsel, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Apresiasi Rangkaian Kegiatan Tanpa Gunakan Dana APBD

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi telah menaruh perhatian serius terhadap pembangunan konektivitas melalui jalur darat, laut, dan udara.

“Bapak Gubernur kan juga mensupport konektivitas penerbangan dengan subsidi penerbangan. Hal itu upaya untuk memperlancar aksesibilitas dan mendorong geliat ekonomi,” ujarnya.

Program subsidi penerbangan menjadi inisiatif strategis yang dirintis sejak periode pertama kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan stimulus biaya kepada maskapai untuk membuka atau mempertahankan rute-rute vital yang masih belum dilayani secara komersial penuh.

Upaya ini pun telah memberi dampak positif terhadap perekonomian lokal dan meningkatkan aksesibilitas wisatawan maupun pelaku usaha. (*)

BACA JUGA  Wagub Sulsel Terima Audiensi ICMI Muda Bahas Kolaborasi Pendidikan dan Kepemudaan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Di Pelantikan Andi Sugiarti, Sekda Sulsel Tekankan Sinergi Pemprov dan DPRD Demi Rakyat
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel