Connect with us

Kabupaten Sidrap

TP PKK Sidrap Inisiasi Donor Sukarela, 67 Kantong Darah Terkumpul

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar aksi donor darah sukarela di Baruga SKPD, Kamis pagi (26/6/2025).

Kegiatan bertema “PKK Peduli Kemanusiaan: Setetes Darah Sejuta Harapan” ini berhasil mengumpulkan 67 kantong darah dari peserta yang berasal dari berbagai unsur.

Donor darah ini merupakan bagian dari program kerja Pokja IV TP PKK Sidrap dan bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) RSU Nemal. Para pendonor berasal dari jajaran TP PKK kabupaten, PKK kecamatan, hingga pegawai dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua TP PKK Sidrap, Hj. Haslindah Syaharuddin, yang turut hadir sekaligus ikut mendonorkan darahnya, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta.

BACA JUGA  Jelang Pelantikan, Syaharuddin Alrif dan Nur Kanaah Ikuti Gladi Kotor di Monas

“Ini adalah kegiatan sosial yang penuh nilai kemanusiaan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pendonor. Setetes darah sangat berarti, dapat menjadi harapan hidup bagi orang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pokja IV TP PKK Sidrap Hj. Mu’minah merinci, dari 77 orang yang mendaftar, sebanyak 67 orang lolos skrining dan berhasil menyumbangkan darahnya. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar. Kehadiran dan partisipasi aktif dari para pendonor termasuk Ibu Bupati sendiri, menunjukkan semangat kebersamaan dan kepedulian yang tinggi,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat menginspirasi kegiatan serupa di masa mendatang, sebagai bentuk nyata kontribusi sosial dan kepedulian terhadap sesama. (*)

BACA JUGA  Bupati Sidrap Motivasi Pemuda di Rakerda KNPI
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Jelang Pelantikan, Syaharuddin Alrif dan Nur Kanaah Ikuti Gladi Kotor di Monas

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Guru Harus Bergerak, Bupati Sidrap Tekankan Pendidikan Berkarakter

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Ajak Warga Baranti Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Sumber Ekonomi
Continue Reading

Trending