Nasional
47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah Indonesia terus meningkatkan utilisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pemerataan energi di seluruh penjuru tanah air.
Terbaru, Pemerintah bersama PT PLN (Persero) dan mitra swasta meresmikan operasional 47 PLTS yang tersebar di 47 desa pada 11 provinsi di Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengembangan energi surya memiliki peran krusial dalam menjangkau wilayah yang selama ini belum teraliri listrik secara optimal, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Dengan energi tenaga surya, setiap desa bisa swasembada energi, setiap kecamatan bisa swasembada energi, setiap kabupaten bisa swasembada energi, pulau-pulau terpencil akan punya energi, dan bisa swasembada desa-desa yang sangat terpencil, yang di gunung-gunung juga bisa punya akses terhadap energi, terhadap listrik,” ucap Presiden dalam peresmian 55 proyek EBT yang dipusatkan di PLTP Ijen, Bondowososo, Jawa Timur, Kamis, 26 Juni 2025.
Presiden pun mengapresiasi sinergi yang tejalin dalam pengembangan PLTS secara masif tersebut. Menurutnya langkah ini tidak hanya penting dalam mewujudkan swasembada energi tapi juga selaras dengan target Net Zero Emissions di tahun 2060.
“Kita akan mungkin jadi negara di dunia mungkin yang bisa menuju zero carbon emissions tepat pada waktu yang direncanakan.
Tetapi yang lebih penting adalah bahwa kita bisa menghasilkan energi dengan memotong jalur-jalur logistik yang mahal inilah dampak daripada program besar kita,” tegas Presiden.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa proyek PLTS akan menjadi tulang punggung pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi di desa-desa yang belum terjangkau listrik.
“Tadi, Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa dalam waktu 4-5 tahun, insyaallah desa-desa yang tidak ada listrik akan kita pasang listriknya lewat PLTS, kerja sama nanti swasta, PLN, sama negara.
Inilah kabar baik dalam rangka memberikan pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang belum mendapatkan fasilitas listrik,” ujar Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan komitmen penuh PLN dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan keadilan energi di wilayah 3T melalui pemanfaatan PLTS secara masif.
“Program ini bukan sekadar menghadirkan listrik, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam transisi energi global. Ini adalah bentuk gotong royong nasional untuk mewujudkan masa depan yang bersih, hijau, dan inklusif,” ujar Darmawan.
Ia menjelaskan bahwa 47 PLTS yang diresmikan hari ini memiliki total kapasitas 27,8 megawatt (MW) dan berhasil memberi akses listrik bagi 5.383 rumah tangga di 47 desa, yang tersebar di 11 provinsi seluruh Indonesia.
“Dulu, anak-anak belajar ditemani lampu minyak, layanan kesehatan terbatas, dan roda ekonomi desa berhenti saat malam tiba. Kini, listrik dari energi bersih mengubah segalanya, anak bisa belajar lebih lama, Puskesmas dapat melayani masyarakat dengan optimal, dan usaha rakyat tumbuh. Inilah keadilan energi.
PLN siap menjalankan visi Presiden menuju kemandirian energi lewat akselerasi energi terbarukan,” tutup Darmawan. (*)
Nasional
Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.
Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.
Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.
Independensi Jadi Sorotan
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujian Integritas Kejaksaan
Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.
Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login