Connect with us

NEWS

Paripurna DPRD Sulsel, Fraksi NasDem Minta Pengelolaan Keuangan Pemprov Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR DPRD Sulawesi Selatan, menggelar rapat paripurna pemandangan fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan RPJMD Sulsel Tahun 2025-2029.

Dalam rapat itu, Fraksi NasDem Sulsel melalui juru bicaranya, Mahmud, menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 dan RPJMD Sulsel 2025–2029.

Pertama, fraksi NasDem meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meningkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dan efisien untuk mencapai target pembangunan Sulawesi Selatan maju dan berkarakter,” terang Mahmud, saat membacakan pemandangan umum fraksi NasDem, di rapat paripurna, Selasa (8/7/2025).

Lanjut Mahmud, fraksi NasDem juga berharap agar pelayanan masyarakat untuk sektor yang bersifat urgen lebih ditingkatkan, seperti infrastruktur jalan, pertanian, pendidikan, dan pelayanan kesehatan terutama untuk masyarakat bawah.

BACA JUGA  Menag Tunjuk Dr. Bunyamin M. Yapid Dampingi Menteri Investasi pada Misi Strategis ke Arab Saudi

“Fraksi Nasdem menyarankan Pemprov Sulsel untuk meningkatkan inovasi dan strategi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Legislator NasDem ini juga merekomendasikan adanya evaluasi dan perbaikan terhadap program dan kegiatan yang dinilai masih kurang efektif yang mempunyai dampak rendah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Fraksi Nasdem merekomendasikan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pelaksanaan APBD, sehingga lebih tepat sasaran dan berhasil guna,” beber Mahmud.

Terakhir, direkomendasikan adanya koordinasi dan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan4 pembangunan yang terjadi di wilayah Sulsel, untuk merealisasikan RPJMD. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

BACA JUGA  Menag Tunjuk Dr. Bunyamin M. Yapid Dampingi Menteri Investasi pada Misi Strategis ke Arab Saudi

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Peroleh Ancaman saat Gagas Program Makan Bergizi Gratis

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

BACA JUGA  Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Anggaran Program Makan Bergizi

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending