Connect with us

NEWS

Komisi IX Soroti Rencana Anggaran BPOM RI Turun Hingga 55 Persen, Padahal Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Komisi IX DPR RI yang dipimpin oleh Charles Honoris berlangsung dalam suasana akrab.

Salah satu sorotan utama adalah rencana anggaran BPOM tahun 2026 yang mengalami penurunan drastis hingga 55,47 persen, sebuah kondisi yang dinilai sangat berisiko terhadap fungsi pengawasan obat dan makanan nasional.

Dalam laporan kinerja semester pertama, BPOM mencatatkan realisasi anggaran per 30 Juni 2025 sebesar 36,80 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 34,63 persen.

Capaian ini menunjukkan efektivitas dan keseriusan BPOM dalam menjalankan tugasnya dalam melayani dan melindungi rakyat Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar.

Anggota Komisi IX menyoroti bahwa pemotongan anggaran melalui mekanisme automatic adjustment menyebabkan alokasi untuk program pengawasan obat dan makanan tahun 2026 hanya tersisa Rp 99.095.715.000 dari total pagu Rp 1.641.678.000.000, atau hanya 57,14 persen dari pagu setelah penyesuaian. Angka ini memicu keprihatinan mendalam dari para legislator.

BACA JUGA  Purna Praja STPDN 03 Sulselbar Gelar Buka Puasa Bersama dengan Kaum Dhuafa

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan dukungan kuat kepada BPOM agar anggarannya minimal tetap sama seperti tahun 2025.

Ia menilai bahwa pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, dan zat berbahaya bukan sekadar fungsi teknis, melainkan bagian integral dari perlindungan kesehatan rakyat.

“Kami tidak ingin pengawasan terhadap makanan dan obat dikorbankan karena anggaran yang tidak memadai. BPOM adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan rakyat bukan sekadar urusan administrasi,” tegas Hj. Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX.

Lebih jauh, BPOM juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis, yang merupakan prioritas Pemerintah dalam mencetak generasi sehat dan bebas stunting.

BACA JUGA  Audisi DA8 Dibuka 10 April–10 Mei 2026, Gratis! Begini Caranya!

Dalam program tersebut, BPOM memiliki peran penting dalam menjamin mutu dan keamanan bahan pangan sejak dari hulu hingga ke tangan anak-anak Indonesia.

“Kami mengawal kualitas dan keamanan bahan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis. Ini adalah amanah besar untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan yang sehat, aman, dan bergizi,” ujar Prof. Dr. Taruna Ikrar.

Prof. Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa BPOM berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan mengedepankan efisiensi, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor.

“Kami akan terus mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada. BPOM tidak akan mengendurkan semangat untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk berisiko,” tegas Prof. Taruna, salah satu ilmuwan Indonesia yang diakui dunia.

BACA JUGA  Pelamar PPPK Tahap II Bisa Cek Hasilnya Secara Berkala

Sebagai bentuk nyata dukungan politik, Komisi IX DPR RI dalam RDP menyepakati usulan tambahan anggaran BPOM RI Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 5.437.938.387.000 (lima triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Usulan ini akan diperjuangkan dalam pembahasan lanjutan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

RDP ditutup dengan komitmen bersama bahwa penguatan BPOM adalah keniscayaan nasional, untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal dan tidak layak konsumsi, sekaligus mendukung keberhasilan program strategis nasional yang berpihak pada kesehatan rakyat Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

BACA JUGA  Ratu Nurhilma Thalita: Dari Atlet Taekwondo hingga Juara Harapan Ana Dara Malebbi

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

BACA JUGA  Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Anggaran Program Makan Bergizi

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

BACA JUGA  Atlet Sulsel Lega, Ketua DPRD Cicu Bakal Panggil Dispora Tuntaskan Bonus PON 2024

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending