Connect with us

NEWS

Komisi III DPR Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sejumlah kejahatan serius, termasuk korupsi, narkotika, terorisme hingga perdagangan orang, tercantum dalam daftar tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman mengenai jenis tindak pidana yang dinilai relevan untuk dikenai mekanisme perampasan aset.

Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:

Tindak pidana korupsi.

Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Tindak pidana terorisme.

Tindak pidana penyelundupan manusia.

Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Tindak pidana di bidang kehutanan.

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindak pidana di bidang perbankan.

Tindak pidana di bidang perasuransian.

Tindak pidana di bidang pertambangan.

BACA JUGA  Gedung Bapenda DKI Gosong Dilalap Api, Titik Kebakaran Diduga dari Lantai 11

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan, penyusunan daftar tersebut juga mempertimbangkan pandangan sejumlah ahli hukum. Menurut dia, tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset idealnya memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan dan dampak ekonomi yang signifikan.

DPR Pelajari Praktik di Negara Lain

Dalam menyusun aturan tersebut, Komisi III DPR juga mempelajari penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana di sejumlah negara.

Habiburokhman mengatakan, praktik di berbagai negara menunjukkan bahwa mekanisme tersebut umumnya diterapkan secara selektif terhadap tindak pidana serius atau yang memiliki nilai ekonomi tertentu.

“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30.000,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

BACA JUGA  Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Periksa Sejumlah Orang, Massa Pati Tetap Bergerak ke DPR

Ia menyebut Singapura juga menerapkan mekanisme serupa terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Kajian terhadap praktik di negara lain seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda turut menjadi bahan pembanding Komisi III.

Thailand juga menjadi salah satu negara yang dipelajari. Negara tersebut memasukkan sejumlah tindak pidana serius sebagai tindak pidana asal yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Jenisnya antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, kejahatan ekonomi, perdagangan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas negara, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.

Tekankan Prinsip Keadilan

Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diarahkan untuk memperluas kewenangan negara dalam mengambil aset hasil kejahatan. Menurut dia, aturan tersebut harus memiliki mekanisme yang efektif sekaligus tetap menjamin prinsip keadilan dan proporsionalitas.

BACA JUGA  Mentan Amran Dipuji Prabowo & Gibran, Ini Alasannya!

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” ujarnya.

Ia memastikan masukan publik dan kalangan ahli akan tetap menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” tutur Habiburokhman.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta efektivitas pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending