NEWS
DPR RI Kawal Hak Pekerja PT Pos Indonesia, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Cair
Kitasulsel–JAKARTA — Upaya DPR RI mengawal penyelesaian hak-hak pekerja PT Pos Indonesia membuahkan hasil. Tagihan perusahaan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp158 miliar akhirnya dibayarkan dan telah diterima PT Pos Indonesia pada Sabtu (29/8/2026).
Pencairan tersebut menjadi angin segar bagi sekitar 59 ribu pekerja, yang terdiri atas kurang lebih 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan PT Pos Indonesia.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Iskandar Kunaefi, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang turut mengawal proses penyelesaian pembayaran tersebut.
“Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini,” ujar Iskandar, Sabtu (29/8/2026).
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, pembayaran tersebut memberikan kepastian sekaligus membantu perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk menjaga keberlangsungan hak para pekerja dan pensiunan.
Berawal dari Aspirasi Serikat Pekerja
Penyelesaian tagihan tersebut tidak terlepas dari aspirasi yang disampaikan perwakilan pekerja PT Pos Indonesia kepada DPR RI.
Pada Rabu (26/8/2026), perwakilan serikat pekerja PT Pos Indonesia berdialog dengan pimpinan DPR RI di Ruang Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, pekerja menyampaikan kekhawatiran mengenai kepastian hak-hak karyawan serta masa depan perusahaan di tengah kondisi keuangan yang menghadapi tekanan.
Aspirasi tersebut kemudian menjadi perhatian DPR RI karena menyangkut kepentingan puluhan ribu pekerja aktif dan pensiunan.
Komisi VI DPR RI selanjutnya mendorong agar pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kemensos segera direalisasikan. Nilai tagihan yang dimaksud mencapai Rp158 miliar berdasarkan hasil audit.
DPR Tegaskan Bukan Dana Talangan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan bahwa dana Rp158 miliar tersebut merupakan pembayaran atas kewajiban pemerintah kepada PT Pos Indonesia, bukan dana talangan.
Karena itu, DPR menilai pencairan tidak semestinya mengalami keterlambatan yang berlarut-larut.
DPR kemudian mendorong koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait agar proses administrasi serta pencairan dapat segera dituntaskan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah PT Pos Indonesia memastikan dana telah diterima pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Serikat Pekerja Apresiasi DPR
Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia, Iwan Suryanegara, turut menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR RI terhadap aspirasi para pekerja.
Ia menyebut penyelesaian pembayaran tersebut menjadi bentuk nyata perjuangan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” kata Iwan.
Selain DPR RI, Iwan juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara yang turut membantu proses penyelesaian pembayaran.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan hak pekerja.
Menyangkut 31 Ribu Pekerja Aktif dan 28 Ribu Pensiunan
Persoalan pembayaran tersebut memiliki arti penting karena PT Pos Indonesia memiliki jumlah pekerja dan pensiunan yang cukup besar.
DPR mencatat terdapat sekitar 31 ribu pekerja aktif dan 28 ribu pensiunan yang berkepentingan terhadap kepastian kondisi perusahaan.
Dengan diterimanya pembayaran Rp158 miliar, diharapkan kondisi perusahaan dapat lebih stabil sekaligus memberikan ruang bagi manajemen untuk menyelesaikan berbagai kewajiban yang berkaitan dengan pekerja.
Bagi para pekerja, pencairan tersebut juga menjadi bentuk kepastian bahwa persoalan keuangan perusahaan tidak mengabaikan hak-hak mereka.
Pengawasan DPR Belum Berhenti
Meski pembayaran telah terealisasi, DPR RI menegaskan pengawasan terhadap PT Pos Indonesia belum selesai.
Komisi VI DPR RI akan terus memantau proses penyehatan perusahaan, penyelesaian kewajiban yang masih tertunda, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PT Pos Indonesia tidak boleh berhenti pada pencairan tagihan.
“Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari,” tegas Dasco.
Dengan terealisasinya pembayaran Rp158 miliar tersebut, DPR berharap PT Pos Indonesia dapat melanjutkan langkah penyehatan perusahaan secara lebih optimal.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap puluhan ribu pekerja aktif dan pensiunan diharapkan menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan strategis perusahaan.
Penyelesaian ini juga menjadi contoh bahwa aspirasi pekerja yang disampaikan melalui jalur kelembagaan dapat ditindaklanjuti hingga menghasilkan kepastian konkret bagi para pekerja.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login