DPRD Kota Makassar
Legislator Gerindra Farid Rayendra Sosialisasikan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di Makassar

Kitasulsel–MAKASSAR Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Khas Makassar pada Senin (17/3/2025).
Dalam sambutannya, Farid Rayendra menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi minuman beralkohol untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat di Kota Makassar.

“Perda ini merupakan instrumen penting untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Makassar,” ujarnya.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Maulida Khairunisya ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Zulkifli Aljahori sebagai akademisi dan Firman Wahab perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.

Sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan organisasi masyarakat.
Zulkifli Aljahori dalam paparannya menyoroti tentang mengapa perda ini dibuat. “Perda ini dibuat untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar,” jelas akademisi tersebut.
Sementara itu, Firman Wahab dari DPMPTSP Kota Makassar memaparkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kota. “Kami memiliki prosedur ketat dalam mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan administratif,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait efektivitas implementasi Perda tersebut. Salah satu peserta mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih mudahnya akses minuman beralkohol bagi anak di bawah umur di beberapa kawasan Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Firman Wahab menyatakan akan mendorong beberapa pihak yang berwenang, dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan Perda ini. Ia juga menerima aduan dari masyarakat tentang peredaran minuman berlakohol.
Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 sendiri mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi, perizinan, tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang telah mendapatkan izin resmi.
Melalui Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil dilarang keras. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda hingga puluhan juta rupiah serta pencabutan izin usaha.
Di penghujung acara, Farid menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan Perda ini ke berbagai lapisan masyarakat.
“Program ini akan kami perluas hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat benar-benar memahami regulasi ini,” ujarnya. (*)
DPRD Kota Makassar
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Plt Perusda: Bukti Nyata Reformasi-Kinerja Progresif

Kitasulsel–MAKASSAR Sejumlah pelaksana tugas (Plt) direktur utama di perusahaan daerah (perusda) Kota Makassar mendapat apresiasi dari DPRD Makassar atas kinerja mereka yang dinilai progresif dan transformatif, meski masih berstatus sementara.
Komisi B DPRD Makassar menyatakan bahwa lima dari enam perusda di kota ini menunjukkan kemajuan yang signifikan sejak dipimpin oleh Plt direktur yang ditunjuk oleh Wali Kota. Satu-satunya yang belum mengalami perkembangan serupa adalah Rumah Potong Hewan (RPH).

“Lima perusda itu mengalami kemajuan berarti. Rapat monitoring dan evaluasi kemarin menunjukkan bahwa mereka layak diberi mandat lebih dari sekadar status sementara,” ujar Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, Sabtu (19/7).
Ismail menilai para Plt menunjukkan keberanian dalam pengambilan keputusan strategis, kendati kewenangan mereka terbatas secara administratif.

Salah satu contohnya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang telah menjalankan program sambungan air bersih gratis bagi 2.000 pelanggan. Hingga kini, sekitar 600 sambungan telah terealisasi.
Menurut Ismail, program tersebut tidak hanya memenuhi janji politik Wali Kota, tetapi juga mencerminkan efektivitas eksekusi oleh manajemen baru PDAM.
“Eksekusi seperti ini tidak mudah. Menyentuh aspek teknis, anggaran, hingga koordinasi di lapangan. Tapi mereka mampu menjalankannya dengan baik,” ungkapnya.
Kinerja impresif juga terlihat pada PD Pasar. Dalam waktu kurang dari enam bulan, perusahaan ini berhasil mencetak laba setelah bertahun-tahun dikenal bermasalah dengan kebocoran pendapatan, konflik pedagang, dan pengelolaan aset yang tidak optimal.
“Keuntungan dalam waktu singkat menjadi sinyal bahwa ada perombakan sistem yang berjalan efektif,” tambah Ismail.
Sektor lainnya seperti pengelolaan terminal dan parkir juga menunjukkan tren positif. Saat ini, Komisi B tengah mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir sebagai pijakan hukum bagi sistem parkir modern di Makassar.
“Kami dorong perda perparkiran. Sekarang sedang dalam proses pansus, dan semoga segera paripurna,” ucapnya.
Ismail juga mengapresiasi inisiatif para Plt yang dinilainya tidak hanya reaktif, tetapi proaktif. Dalam beberapa inspeksi mendadak, ia mendapati bahwa sejumlah permasalahan sudah lebih dahulu diselesaikan sebelum menjadi sorotan publik.
“Saya sidak, tapi mereka sudah lebih dulu membenahi. Tidak menunggu disorot baru bergerak. Ini bentuk nyata dari tanggung jawab,” katanya.
Relokasi pedagang di sepanjang kanal oleh PD Pasar dan efisiensi struktur SDM oleh PDAM disebut Ismail sebagai bentuk reformasi manajerial yang konkret.
“Penataan SDM itu butuh keberanian dan strategi. Dan mereka sudah mulai,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi B secara resmi menyusun rekomendasi kepada Wali Kota Makassar agar para Plt direktur utama segera ditetapkan sebagai pejabat definitif. Menurut Ismail, status Plt yang terlalu lama bisa melemahkan otoritas kepemimpinan.
“Kita butuh pemimpin yang bisa bergerak cepat tanpa dibatasi status sementara. Kalau sudah terbukti mampu, mengapa tidak diberi mandat penuh?” tandasnya.
Langkah ini, lanjutnya, tidak hanya akan memperkuat stabilitas manajemen, tetapi juga meningkatkan legitimasi perusda dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login