Connect with us

Luwu Timur

Sidak di Dinas Sosial, Bupati Irwan Tegaskan Pentingnya Disiplin Pegawai

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam upaya memperkuat budaya kerja dan kedisiplinan aparatur sipil negara, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Sosial P3A Lutim, Selasa (22/07/2025).

Sidak ini dilakukan usai jam istrahat selesai untuk memastikan kehadiran dan kedisiplinan para pegawai, baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat tiba di lokasi, Bupati langsung memeriksa absensi dan menelusuri setiap ruangan kerja guna melihat langsung aktivitas para pegawai.

“Kedisiplinan adalah wujud penghargaan kita terhadap waktu dan tanggung jawab pekerjaan. Tidak ada alasan untuk tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” tegas Irwan saat memberikan arahan kepada para pegawai Dinsos P3A.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gelar Evaluasi RB 2024 dan Susun Rencana Aksi RB 2025

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga dengan tegas mengingatkan bahwa ada sanksi bagi setiap pegawai yang kedapatan tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung, terlebih jika tanpa alasan yang sah.

Ia menekankan bahwa toleransi terhadap pelanggaran disiplin tidak akan menjadi budaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Khusus bagi PPPK, saya ingatkan kembali, kontrak kerja bisa saja tidak diperpanjang jika ditemukan tidak disiplin. Ini bukan ancaman, tapi konsekuensi dari perjanjian kerja yang sudah disepakati,” ujar Bupati dengan nada serius.

Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Irwan Bachri Syam tidak main-main dalam menegakkan kedisiplinan birokrasi.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Resmi Launching Lomba Kebersihan Antar Desa, Kecamatan, dan OPD 2025

Bupati berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan disiplin sebagai budaya kerja sehari-hari demi terciptanya pelayanan publik yang optimal.

Dengan sidak ini, Bupati Irwan ingin memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal, dimulai dari kedisiplinan para abdi negara. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Pimpin Upacara HSP ke-97, Bupati Irwan Ajak Pemuda Bergerak dan Bersatu

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Panen Raya di Wotu: Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Lindungi Harga Gabah Petani

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Peringati Maulid Nabi di Baruga, Bupati Irwan Ingatkan Pentingnya Zakat

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending