Connect with us

Kabupaten Sidrap

Rumah Jabatan Wabup Sidrap Jadi Lokasi Musda BKMT 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Rumah Jabatan Wakil Bupati Sidrap akan menjadi lokasi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Sidrap Tahun 2025. Hal itu disampaikan dalam audiensi antara panitia Musda dan Wabup Nurkanaah, S.H., M.Si., di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).

Audiensi dihadiri sejumlah anggota panitia dari unsur steering committee dan organizing committee, yakni Dr. Syamsiah, S.Sy., M.E., Hj. Syahriyani, S.E., M.A.P., Ema Amaliah, S.T., M.A.P., A. Gusna, S.Ag., dan Ir. Hj. Halijah.

Dalam pertemuan tersebut, panitia menyampaikan Musda dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (9/8/ 2025). Mereka juga memaparkan rencana teknis kegiatan serta kebutuhan dukungan fasilitas dari pemerintah daerah.

Wakil Bupati Nurkanaah menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap kelancaran kegiatan.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Sambut Baik Pojok Pajak KP2KP, Sosialisasi Coretax untuk ASN

“Semoga Musda ini berjalan lancar dan memberi semangat baru bagi peran BKMT dalam pembinaan umat, khususnya di Sidrap,” ujar Hj. Nurkanaah.

Panitia menyampaikan terima kasih atas dukungan tersebut dan menyatakan siap menjaga koordinasi hingga hari pelaksanaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Konser “Terima Kasih Guru” Andi Syaqirah Semarakkan Peringatan Hari Guru Nasional dan Penganugerahan Inovasi GTK 2025 Sidrap

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Hadiri Rakorda Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Dampingi Gubernur Sulsel Temui Mendagri Tito Karnavian
Continue Reading

Trending