Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Dinkes Lutim Gelar Ekspose Awal Pembangunan RS Malili

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Menindaklanjuti rencana pembangunan Rumah Sakit Malili yang telah dilakukan pengukuran bersama batas lahan tanggal 17 Juli 2025, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu Timur, menggelar tahapan ekspose awal Master Plan pembangunan Rumah Sakit Malili, di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati, Kamis (31/07/2025).

Dinkes Luwu Timur terus menggenjot pembangunan Rumah Sakit Malili Kelas B yang meliputi pembangunan blok rawat jalan, rawat inap, IGD, instalasi bedah sentral, ruang terbuka hijau dan pendukung lainnya.

Kegiatan yang dibuka Staf Ahli bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Lutim, Andi Juana Fachruddin, bertujuan untuk merencanakan dan mengarahkan pembangunan serta pengembangan rumah sakit secara terpadu dan berkelanjutan.

Andi Juana Fachruddin menyebut, pembuatan master plan pembangunan Rumah Sakit Malili ini sangat dibutuhkan dalam pengembangan bangunan dan upaya strategis dalam membangun ketahanan kesehatan.

BACA JUGA  Sebanyak 321 Anak Yatim Piatu Di Luwu Timur Terima Bantuan Atensi

“Pembangunan infrastruktur perlu ada master plan yang menjadi acuan kita dalam pengembangan suatu bangunan dalam menunjang kinerja pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemkab Lutim,” kata Fachruddin.

Sementara Kepala Dinkes Lutim, dr. Adnan menjelaskan, dalam penyediaan infrastruktur dasar kesehatan masyarakat ini untuk membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

“Membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu perlu ada master plan sehingga dalam pengembangannya kedepan sudah ada letak dan titik yang sesuai dengan standar aturan,” ucap dr. Adnan.

Selanjutnya, Tim Lider perencanaan rumah sakit dari Unhas, Ahmad Anshar menyampaikan, lahan yang disediakan ada sekitar 10 hektar untuk labkesmas dan UTD dan kurang lebih sisanya ada 7,5 hektar untuk yang lainnya.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi Kejari Lutim dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Desa

“Kami sudah membagikan zonasi dan pembuatan skematik berupa blok plan bangunan yang di tempatkan nantinya di RS Malili, juga akan ada bangunan khusus untuk ibu dan anak serta ada gedung pelayanan jiwa,” jelas Anshar.

Turut hadir para OPD terkait, Camat Malili, H. Hasimning, Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, serta Perwakilan BPN Lutim. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Lutim Bahas Rencana Teknis Upacara

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau Gedung Pemuda, Soroti Finishing yang Kurang Rapi

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel