Connect with us

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  Prabowo: 2025 Gaji Guru Naik Satu Kali Gaji Pokok

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  Program MBG, Menkopolkam Apresiasi Tim hingga Guru
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE Jl. Letjen Hertasning No.7, Kel. Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

Tiga pelaku yang diamankan yaitu LK ADN, LK RDG, LK ENK, Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE pada Senin, 3 November 2025, pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara manjat tembok samping dan membobol gembok pintu menggunakan tang potong.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hasil pencurian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di lokasi yang sama pada Sabtu, 8 November 2025, dengan modus dan cara yang sama, Ucap Panit 1 Resmob Polda Sulsel IPDA Abdillah Makmur.

BACA JUGA  Rakernas Askompsi, Diskominfo Sulsel Minta Filterisasi Keyword Judi Online Pakai AI

Barang bukti yang diamankan berupa, Enam roll tembaga, Satu roll kabel tembaga (setengah terbakar), Satu buah kulit kabel, Satu buah tas selempang Merk SPEAR warna hitam, Satu buah tang potong Merk VELOZ warna hitam, Satu buah cutter warna kuning, Dua buah senter kepala (headlamp), Satu unit motor Honda Suzuki Spin Warna Biru.

Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan untuk membayar utang, Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di beberapa lokasi lain di Makassar, Pencurian kabel tembaga tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bagi korban.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga properti mereka, terutama di malam hari.

BACA JUGA  Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel