Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Anjangsana ke LVRI Jelang HUT ke-80 RI

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, melakukan anjangsana dan silaturahmi ke Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Sidrap menjelang puncak peringatan HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, Rabu (13/8/2025).

Kunjungan silaturahmi di Kantor LVRI Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Pangkajene, itu juga dirangkaikan dengan peringatan hari ulang tahun LVRI. Turut hadir Kasdim 1420/Sidrap, Wahyudi.

Selain itu, hadir Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Anis Dahlan, Kepala Badan Kesbangpol Muhammad Arsul, dan Kadis Perhubungan Andi Bahari Parawansa.

Tampak pula Kadis Dukcapil Patahangi, Kadis Peternakan Suharya Angriani, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kabag Pemerintahan Fandy Anshary, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Jufri Lande.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Serahkan Benih Padi di Penutupan Pentas Seni HUT RI Maritengngae

Wabup Sidrap mengapresiasi pimpinan, pengurus, anggota, dan keluarga LVRI yang mempertahankan semangat perjuangan dan pengorbanan bagi bangsa.

“Ini menjadi keteladanan bagi kita dalam membangun negara dan daerah,” ujarnya.

Nurkanaah menyampaikan, pemerintah daerah bersama seluruh unsur Forkopimda di Kabupaten Sidrap senantiasa memberi perhatian besar terhadap LVRI. Ia pun berharap LVRI terus berperan dalam pembangunan daerah.

“LVRI berperan penting dalam pembentukan karakter dan pengabdian kepada bangsa. Peran LVRI diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini,” kata Nurkanaah.

Kedatangan rombongan diterima Ketua LVRI Sidrap, Sertu (Purn) Usman. “Kunjungan ini menjadi bentuk kepedulian kepada seluruh anggota LVRI. Kami ucapkan terima kasih,” ucap Usman.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  PT Jenewa Rabbani Wisata Gelar Manasik Umrah Akbar, Siapkan 312 Jamaah Menuju Tanah Suci

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Nurkanaah Tekankan Nilai Sportivitas saat Buka GSI Sidrap 2025
Continue Reading

Trending