Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Terima Lencana Melati dari Kwarnas Pramuka

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, menerima Lencana Melati dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka pada prosesi penganugerahan di Lapangan Perkemahan Putri 2, Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Rabu, 13 Agustus 2025.

Penghargaan ini merupakan tanda jasa tertinggi di Gerakan Pramuka yang diberikan kepada orang dewasa yang dinilai memiliki pengabdian dan jasa besar bagi perkembangan kepramukaan. Penganugerahan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 132 Tahun 2025.

Prosesi berlangsung khidmat. Fatmawati menerima langsung penyematan tanda penghargaan dari Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Budi Waseso, disaksikan jajaran pengurus pusat dan perwakilan kwartir daerah se-Indonesia. Ia menjadi satu-satunya wakil kepala daerah dari Sulsel yang menerima Lencana Melati tahun ini.

BACA JUGA  Pemprov Anggarkan Rp250 Miliar untuk RS Regional di Luwu, Gubernur Sulsel: Pembangunan Fisik Dimulai Tahun Ini

Fatmawati menilai penghargaan tersebut sebagai pengakuan atas kerja bersama seluruh jajaran Gerakan Pramuka di Sulawesi Selatan.

“Lencana Melati ini bukan sekadar tanda kehormatan. Ini adalah amanah yang mengingatkan kita semua untuk terus membina generasi muda dengan semangat disiplin, kepemimpinan, dan gotong royong,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pramuka harus menjadi wadah yang relevan bagi perkembangan anak muda di tengah tantangan zaman. Pramuka bersifat abadi.

“Pramuka mengajarkan nilai yang tidak lekang waktu. Tugas kita memastikan nilai itu tetap hidup dan dirasakan manfaatnya oleh generasi penerus,” tambahnya.

Selain Fatmawati, pada kesempatan yang sama Siti Husniah Talerang, Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Gowa, juga menerima Lencana Darma Bakti.

BACA JUGA  Cabor Anggar Sumbang Perunggu untuk Sulsel

Penganugerahan ini menjadi bukti kontribusi Sulawesi Selatan dalam memperkuat gerakan kepanduan nasional. Fatmawati berharap, penghargaan ini dapat memacu semangat pembinaan Pramuka di seluruh kabupaten/kota di Sulsel agar semakin berkembang, inklusif, dan berdaya saing. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Tak Harus di Kantor, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Bisa Disposisi Surat Dimana Saja

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Cabor Anggar Sumbang Perunggu untuk Sulsel

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Bersama Menteri RI Hadiri Jamuan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi di Istana Mina
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel