Connect with us

Kabupaten Sidrap

Panen Raya di Watang Sidenreng, Bupati Sidrap Apresiasi Kerja Keras Petani

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah, menghadiri Panen Raya di Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watang Sidenreng, Ahad (7/9/2025).

Pada kesempatan itu, Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas kerja keras para petani yang berhasil menjaga produktivitas pertanian di Sidrap.

Panen raya ini menjadi wujud syukur sekaligus kebersamaan pemerintah daerah dan masyarakat tani atas hasil pertanian yang melimpah.

Turut hadir Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, sejumlah pejabat OPD terkait, Camat Watang Sidenreng, kepala desa/lurah, serta tokoh masyarakat.

Syaharuddin menyampaikan apresiasi tinggi kepada para petani yang telah bekerja keras menjaga produktivitas pertanian di Sidrap.

“Alhamdulillah, panen raya ini menjadi bukti kerja keras dan kekompakan petani kita. Kemarin saya bersama jajaran tanam perdana di sini, jadi saya kembali lagi ke tempat ini untuk panen raya,” ujarnya.

BACA JUGA  Hujan Tak Surutkan Semangat, Bupati Sidrap Serahkan SK untuk 2.926 PPPK Paruh Waktu 2025

Bupati menyebut produktivitas hasil panen tahun ini meningkat dibanding sebelumnya, yang terlihat dari bertambahnya jumlah dan berat per karung gabah.

“Pemerintah daerah akan terus berkomitmen mendukung petani melalui penyediaan sarana prasarana, pendampingan, serta akses pasar agar hasil panen dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Di kesempatan itu, Bupati Sidrap menyaksikan langsung proses penimbangan hasil panen yang kemudian diserahkan kepada pemilik gabah. Panen raya tersebut turut diisi dengan dialog antara Bupati dan para petani. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Motivasi Pelajar Kuasai Bahasa Inggris

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  20 Ribu Benih Ikan Dilepas Saat Festival Danau Sidenreng 2025

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN
Continue Reading

Trending