Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Audiensi dengan Menteri Pertanian, Tegaskan Dukungan Astacita Presiden dan Swasembada Pangan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melakukan audiensi dengan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, di Kantor Kementerian Pertanian RI, Jumat (19/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Syaharuddin didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida), Herwin, serta Plt. Kabag Umum dan Protokol Setda, Irham Imran.

Audiensi dilaksanakan untuk menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap Astacita Presiden dan program swasembada pangan nasional yang menjadi prioritas Kementerian Pertanian.

Selain itu untuk mendapatkan masukan, arahan, dan sinkronisasi program dari Menteri Pertanian, sekaligus meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman padi di Bumi Nene Mallomo.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Apresiasi English Village: Langkah Mencetak Generasi Global

“Kami melaporkan capaian produksi pertanian dan potensi perkebunan kepada Menteri Pertanian dalam pertemuan di Jakarta,” ujar Syaharuddin usai audiensi.

Syaharuddin Alrif mengatakan, produksi padi dan jagung di Sidrap terus meningkat. Hal ini ditunjang kelancaran distribusi pupuk serta stabilnya harga gabah. “Sidrap sebagai sentra pangan padi beras di Indonesia Timur, Alhamdulillah produksinya meningkat,” ungkapnya.

Bupati melaporkan program intensifikasi padi tiga kali tanam setahun (IP300) yang telah berjalan. Ia juga memaparkan rencana pelaksanaan IP300 pada periode September hingga Desember 2025.

Syaharuddin selanjutnya menyampaikan potensi perkebunan selain kopi dan kakao, seperti cengkeh, pala, kelapa genjah, dan sejumlah komoditas lain yang dapat mendukung pertanian Sidrap.

BACA JUGA  Bertemu Mentan, Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif Siap Dukung Swasembada Pangan

“Alhamdulillah beliau support bersama Pak Dirjen Perkebunan,” kata Syaharuddin, menanggapi dukungan Menteri Pertanian atas laporan tersebut.

Tindak lanjut pertemuan ini, menurutnya, akan segera direalisasikan. “Kami akan mengundang Pak Menteri untuk prosesi panen IP200 sekaligus penanaman IP300, serta melakukan cross-check hilirisasi industri beras di Sidrap. Industri hilirisasi beras di Kabupaten Sidrap sudah sangat canggih dan menjadi lumbung pangan,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Buka Puasa di Rujab Wabup Sidrap Bertepatan HUT ke-59 Nurkanaah, Suasana Penuh Kehangatan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bertemu Mentan, Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif Siap Dukung Swasembada Pangan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Terima Audiensi Rutan Bahas Remisi HUT ke-80 RI
Continue Reading

Trending