Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

BPIP Temui Sekda Sulsel, Rencana Jadikan Sulsel Uji Coba Aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Pelembagaan Pancasila

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah percontohan untuk uji coba aplikasi Sistem Informasi Pengukuran Pelembagaan Pancasila. Langkah ini menempatkan Sulsel sebagai wakil kawasan Indonesia Timur dalam menguji validitas sekaligus penerapan aplikasi tersebut.

Direktur Pengukuran Pelembagaan Pancasila BPIP, Hotrun Siregar, menyampaikan hal ini usai bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Sekda, Senin, 29 September 2025.

BPIP merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah Presiden. Lembaga ini bertugas membantu Presiden dalam pembinaan ideologi Pancasila agar semakin membumi di seluruh Tanah Air.

Hotrun menegaskan bahwa kedatangannya ke Sulsel bertujuan memperkenalkan program kerja Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila agar implementasi nilai-nilai Pancasila dapat lebih terukur dan terarah.

BACA JUGA  Sunatan Massal dalam Rangka HUT Sulsel Diikuti 33 Anak, Pj Gubernur Prof Zudan Bagikan Hadiah Sepeda

“Hari ini kami bertemu dengan Bapak Sekda Sulawesi Selatan dalam rangka mengkomunikasikan output dari BPIP, khususnya Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila,” ujar Hotrun.

Menurutnya, ada dua fokus utama program ini. Pertama, pengukuran aktualisasi Pancasila yang bertujuan memotret sejauh mana nilai-nilai Pancasila hidup di tengah masyarakat dengan metode survei berbasis masyarakat bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kedua, pengukuran pelembagaan Pancasila yang dilakukan bersama instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, untuk menilai sejauh mana kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

“Sulsel akan menjadi salah satu daerah yang ditunjuk untuk uji validitas sekaligus uji coba aplikasi tersebut. Sulsel akan mewakili kawasan Indonesia Timur,” tambah Hotrun.

BACA JUGA  Bus Trans Sulsel Layani Penumpang Hingga Jam 9 Malam

Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyambut baik rencana tersebut.

“Mereka memaparkan, pengukuran aktualisasi Pancasila lebih banyak di masyarakat, sedangkan pengukuran pelembagaan Pancasila berkaitan dengan kebijakan pemerintah, apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” ujar Jufri.

Ia juga mengusulkan agar pada tahun pertama dilakukan uji parameter sekaligus sosialisasi. Tahun kedua, barulah dilakukan perekaman untuk menilai indeks secara lebih terukur.

“Pada tahun kedua baru dilakukan perekaman untuk menilai indeks,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya adanya perbandingan basis data dengan tahun sebelumnya agar hasil pengukuran lebih komprehensif. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Sulsel Tuntaskan Pembentukan Koperasi Merah Putih 100 Persen, Siap Sambut Peluncuran Nasional oleh Presiden

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Apresiasi Inisiatif Kominfo dan Disdik Gelar Bimtek Tanda Tangan Elektronik untuk Kepala Sekolah se Sulsel

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Selaraskan Data PBI JKN Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel