Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pesta Panen di Bila Riawa, Bupati Syaharuddin Ajak Warga Bersyukur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pesta panen di Desa Bila Riawa, Kecamatan Dua Pitue, Senin (6/10/2025), menjadi ajang masyarakat mengekspresikan rasa syukur atas hasil pertanian sekaligus mempererat silaturahmi.

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, yang hadir dalam kegiatan itu, mengingatkan pentingnya mensyukuri nikmat dengan memperkuat ibadah dan kepedulian sosial.

“Peningkatan hasil panen ini adalah berkah untuk semua. Tahun ini hasilnya meningkat dan harga juga cukup tinggi. Karena itu, masyarakat Sidrap, khususnya di Desa Bila Riawa, patut bersyukur,” ujarnya.

Ia menambahkan, rasa syukur dapat diwujudkan dengan memperkuat ibadah dan kepedulian sosial.

“Cara mensyukurinya yaitu dengan taat beribadah, rajin ke masjid, berjamaah, dan berzakat. Saya juga tekankan agar masyarakat Bila Riawa selalu menjaga silaturahmi,” tutupnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Wisuda Sarjana dan Pascasarjana VII UMS Rappang, Lepas 553 Alumni Baru

Sementara itu, Kepala Desa Bila Riawa menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bupati Sidrap.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut terlaksana berkat dukungan dan partisipasi masyarakat setempat.

Pesta panen turut dimeriahkan berbagai kegiatan tradisional seperti mattojang dan mappadendang, serta dirangkaikan dengan penyerahan bantuan pestisida untuk petani dan bibit cabai kepada masyarakat yang hadir.

Acara tersebut mengusung tema “Menjaga Tradisi, Memupuk Persaudaraan Masyarakat Desa Bila.”

Kegiatan turut dihadiri Camat Dua Pitue, Andi Sammang, Kabid Sarana dan Prasarana DTPHPKP Suriyanto, Kabid Tanaman Pangan DTPHPKP Arif Gunawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Dukungan Penuh Bupati Sidrap Iringi Tim SDN 4 Arawa di Ajang Cerdas Cermat Guru Nasional

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Lantik Empat Kepala OPD, Bupati Syaharuddin Tekankan Kinerja Demi Kemajuan Daerah

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Wisuda Sarjana dan Pascasarjana VII UMS Rappang, Lepas 553 Alumni Baru
Continue Reading

Trending