Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar FGD Sosialisasi Layanan Darurat 112, Perkuat Respons Cepat dan Terpadu

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada situasi kegawatdaruratan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Kegiatan berlangsung di Aula Media Center Diskominfo-SP, Senin (24/11/2025).

FGD ini menjadi langkah strategis Pemkab Lutim dalam menghadirkan layanan panggilan darurat terpadu yang lebih cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus mempersiapkan implementasi NTPD 112 sebagai sistem layanan darurat resmi daerah.

Implementasi Regulasi Nasional

Layanan 112 merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yaitu UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2016, yang menetapkan 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat di Indonesia. Nomor ini diprioritaskan untuk penyampaian informasi terkait keamanan, keselamatan jiwa, hingga kondisi darurat lainnya yang membutuhkan respons cepat lintas instansi.

BACA JUGA  Bupati Irwan Berkurban 18 Ekor Sapi, Ajak ASN dan OPD Teladani Semangat Berbagi

Tantangan Layanan Darurat Masih Tinggi

Perwakilan Komdigi, Hary, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa layanan darurat di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.

“Masih banyak nomor darurat yang beredar sehingga sulit diingat masyarakat, lalu beberapa layanan masih menerapkan biaya panggilan. Selain itu, integrasi sistem antar OPD dan instansi belum optimal, serta distribusi informasi kegawatdaruratan sering terhambat sehingga penanganan menjadi tidak cepat,” jelas Hary.

Ia menegaskan bahwa layanan 112 akan membuat alur penanganan lebih jelas, mulai dari peran Kominfo sebagai penyedia infrastruktur hingga peran SKPD dan instansi terkait sebagai responden di lapangan.

“Kominfo bertindak sebagai penyedia infrastruktur dan fasilitator integrasi sistem, sementara SKPD dan instansi terkait berperan sebagai pelaksana respon darurat. Masyarakat adalah pengguna yang menerima manfaat langsung dari 112,” tambahnya.

Adapun alur penanganan panggilan 112 meliputi:

Pelapor → Call Taker/Supervisor → Dispatcher → Responder (petugas lapangan).

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Serahkan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan kepada Nelayan Baruga

Permudah Warga dengan Satu Nomor Darurat

Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Andi Tabacina Akhmad, menjelaskan bahwa layanan 112 hadir untuk memangkas waktu respon dan mempermudah masyarakat hanya dengan satu nomor.

“Selama ini masyarakat sering bingung, kalau kebakaran harus menghubungi nomor berapa, kalau medis atau keamanan harus ke mana. Dengan 112 semua menjadi lebih sederhana, satu pintu penanganan,” ungkapnya.

Andi Tabacina memaparkan bahwa sebelum implementasi penuh, Pemkab Lutim perlu mempersiapkan berbagai aspek seperti regulasi, standar operasional, perangkat hardware dan software, integrasi jaringan, serta SDM yang kompeten.

“Teknologi boleh canggih, tapi kalau respon ke lapangan terlambat, manfaatnya tidak maksimal. Karena itu SDM juga menjadi kunci,” tegasnya.

Ia juga menyebut perlunya benchmarking ke daerah-daerah yang telah berhasil mengoperasikan layanan 112 sebagai referensi untuk penerapan yang efektif.

BACA JUGA  Bupati Irwan Siap Bangun Asrama untuk Mahasiswa Lutim di Palopo

Diperkuat Melalui Sistem Layanan Terpadu

FGD ini turut memperkenalkan sistem layanan terpadu yang diperkuat slogan:

“Satu Nomor – Satu Sistem – Satu Data – Zero Investasi.”

Slogan tersebut menegaskan bahwa layanan 112 bukan hanya sekadar nomor darurat, tetapi sebuah ekosistem terpadu yang menghubungkan berbagai instansi untuk mempercepat perlindungan masyarakat.

Kolaborasi Lintas Instansi

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur yang akan terlibat langsung dalam penanganan kedaruratan, antara lain:

Wakapolres Lutim, Kompol Hariadi

Pabung Lutim, Mayor Inf. Syarifuddin

Basarnas

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Dinas Sosial P3A

Dinas Kesehatan

Dinas Lingkungan Hidup

BPBD

Dinas Perhubungan

Unit Siaga SAR Sorowako

RSUD I La Galigo

PMI Luwu Timur

PSC 119

Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan bahwa implementasi layanan 112 di Luwu Timur akan mengandalkan kolaborasi kuat lintas sektor demi mempercepat penanganan setiap kondisi darurat yang terjadi di masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Bupati Hadiri Syukuran dan Letakkan Batu Pertama Masjid Jabal Nur

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gelar Rakor Monev Akhir Tahun 2025, Fokus Evaluasi Proyek Strategis

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Kalaena Bersatu Cup III 2025 Resmi Ditutup, 375 United Keluar sebagai Juara

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending