Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Sorotan Publik Soal Kondisi Asrama Mahasiswa Lontara di Bandung

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya memberikan penjelasan resmi menyusul sorotan publik terkait kondisi Asrama Mahasiswa Sulsel atau Asrama Lontara di Bandung, Jawa Barat, yang dinilai memprihatinkan. Selain mengalami kerusakan fisik, asrama tersebut juga dilaporkan masih menyisakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Asrama yang menjadi tempat tinggal mahasiswa asal Sulsel itu disebut telah lama membutuhkan sentuhan pemeliharaan. Beberapa kerusakan di bangunan utama, fasilitas umum, hingga utilitas dasar membuat penghuni harus beradaptasi dengan kondisi kurang ideal.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan disebabkan oleh tidak adanya anggaran, melainkan terkait teknis penjadwalan arus kas di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Sekprov Jufri Rahman Terima Pelindo dan PT DLU, Bahas Persiapan “Sulsel Ekspor Day” Berbasis Ekosistem Makassar New Port

“Penanganan asrama sebenarnya sudah masuk perencanaan. Namun pemeliharaan fisik dan pengawasan tertunda karena refocusing anggaran,” jelas Winarno dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).

Tunggakan PBB Dipastikan Dibayar Tahun Ini

Terkait sorotan atas tunggakan PBB, Winarno memastikan bahwa Pemprov Sulsel tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Ia menyebut anggaran pembayaran PBB telah dialokasikan dan masih tersisa untuk diselesaikan tahun ini.

“Untuk pembayaran PBB, anggarannya sudah ada sisa dibayarkan. Seluruh pajak diarahkan untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari melalui bagian tata usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, realisasi pembayaran PBB baru dapat dilakukan pada Triwulan IV Tahun 2025, sesuai mekanisme penempatan kas daerah.

“Alokasinya sudah ada, hanya arus kasnya ditempatkan di Triwulan IV. Karena itu pembayarannya dilakukan sekarang,” kata Winarno.

BACA JUGA  PON XXI Aceh-Sumut, Raihan Medali Kontingen Sulsel Terus Bertambah

Renovasi Asrama Dijadwalkan Mulai 2026

Selain urusan administratif, kondisi fisik Asrama Lontara yang mengalami kerusakan berat juga menjadi perhatian. Pemprov Sulsel memastikan bahwa proses renovasi sudah masuk dalam rencana kerja tahun 2026.

Renovasi tersebut direncanakan dilakukan bersamaan dengan pemeliharaan dua asrama mahasiswa Sulsel lainnya yang berada di Yogyakarta dan Kendari.

“Tahun depan renovasi akan kita laksanakan. Pemprov berkomitmen memastikan asrama kembali layak huni bagi mahasiswa Sulsel,” tegas Winarno.

Total anggaran yang disiapkan untuk pemeliharaan tiga asrama mahasiswa Sulsel pada 2026 mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Anggaran itu mencakup perbaikan struktur bangunan, fasilitas dasar, serta peningkatan kenyamanan bagi para penghuni.

Komitmen Pemprov untuk Fasilitas Mahasiswa

BACA JUGA  Launching Gerakan Serbu Pasar: Dorong Akses Pasar dan Kolaborasi Perdagangan di Indonesia Timur

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pihaknya terus memprioritaskan pemenuhan fasilitas bagi mahasiswa perantau asal Sulsel. Winarno menyebut, kehadiran asrama mahasiswa di sejumlah kota besar merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan dan kehidupan akademik generasi muda.

“Pemprov tidak menutup mata. Kita pastikan seluruh sarana pendukung mahasiswa Sulsel tetap terjaga dan layak huni,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap polemik seputar asrama dapat mereda, sekaligus memberi kepastian bahwa langkah perbaikan telah disiapkan secara bertahap dan terencana.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Kedutaan Besar Palestina, Bahas Dukungan dan Solidaritas

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Luncurkan Program PKB, RSKD Gigi dan Mulut Turun Langsung Bantu Warga Pulau

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Pemprov Sulbar dan Kajati Kerjasama Tangani Masalah Hukum dan Cegah Korupsi

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending