Kabupaten Sidrap
Laskar Ganggawa Juara! Askab PSSI Sidrap Boyong Piala Gubernur 2025 ke Bumi Nene Mallomo
Kitasulsel—Makassar—Prestasi gemilang kembali diraih Askab PSSI Kabupaten Sidenreng Rappang. Setelah menembus kualifikasi Pra Porprov, kini Laskar Ganggawa berhasil menuntaskan perjalanan luar biasa mereka dengan menjadi Juara Piala Gubernur 2025.
Gelar tersebut resmi dibawa pulang ke Bumi Nene Mallomo usai kemenangan meyakinkan atas Kabupaten Wajo dengan skor 2-0 pada final yang berlangsung di Stadion Kalegowa, Minggu (30/11/2025). Atmosfer stadion memanas oleh dukungan suporter Sidrap yang tak henti-hentinya memberi semangat sejak awal laga.
Ketua Askab PSSI Sidrap, Abdul Rahman, menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja keras pemain, pelatih, dan official selama turnamen tersebut. Menurutnya, prestasi ini merupakan buah dari kekompakan seluruh elemen yang ingin melihat sepakbola Sidrap semakin berkembang.
“Ini capaian untuk kita semua. Prestasi ini lahir dari kerja keras para pemain, pelatih, dan official, namun juga dari doa serta dukungan masyarakat Sidrap yang tidak pernah berhenti memberikan semangat,” ungkapnya.
Abdul Rahman juga memberikan ucapan terima kasih khusus kepada Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, yang selama ini memberi dukungan penuh terhadap kemajuan sepakbola di daerah tersebut.
“Kebangkitan sepakbola Sidrap tidak lepas dari dukungan penuh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, yang selalu memberikan spirit dan semangat untuk kami di Askab. Semoga ini bisa menjadi kado istimewa buat beliau dari Askab PSSI Sidrap,” ujarnya.
Ia berharap kemenangan ini menjadi energi baru bagi generasi muda Sidrap untuk terus berlatih dan berani bermimpi lebih tinggi di dunia sepakbola.
“Semoga kemenangan ini menjadi pelecut semangat bagi bibit-bibit muda agar terus berkembang dan kelak menjadi talenta yang membanggakan Sidrap dan Indonesia,” tambahnya.
Dengan raihan juara Piala Gubernur 2025 dan keberhasilan lolos Pra Porprov, Askab PSSI Sidrap menegaskan diri sebagai kekuatan baru di sepakbola regional. Dukungan yang semakin solid diyakini akan membawa Sidrap menuju prestasi lebih besar di masa mendatang.
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login