Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pelantikan PPPK Tahap II Pemprov Sulsel Kembali Tertunda, Ribuan Calon ASN Masih Menunggu Pertek dari BKN

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Malam di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan terasa tenang, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding membawa kabar yang membuat ribuan calon ASN kembali harus bersabar.

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II lingkup Pemprov Sulsel dipastikan belum dapat digelar karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerbitkan persetujuan teknis (Pertek).

“Kita menunggu nomor induk dari pusat. Daerah belum ada,” ujar Erwin, Jumat malam (31/10/2025).

Pernyataan singkat itu menyiratkan satu hal: ribuan peserta yang sudah dinyatakan lulus masih harus menunggu kepastian nasib mereka.

2.632 Peserta Siap Dilantik, Namun Tertahan Pertek

Dari 2.724 peserta yang lulus seleksi PPPK Pemprov Sulsel, sebanyak 2.632 orang sebenarnya telah memenuhi syarat untuk diangkat.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Sidak Harga Pangan di Pasar Terong, Pastikan Stabil Jelang Ramadan

Sementara 92 peserta lainnya tidak dapat melanjutkan proses:

47 peserta mengundurkan diri

45 peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berkas tidak sesuai ketentuan

Namun tanpa Pertek dari BKN, proses pelantikan tidak bisa dilanjutkan.

Status PPPK: ASN Tanpa Pensiun, Beban Anggaran Terus Dibahas

PPPK memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan PNS karena tidak mendapat jaminan pensiun. Meski begitu, mereka tetap berhak atas gaji, tunjangan, perlindungan kerja, serta cuti, dengan ikatan perjanjian kerja sesuai masa kontrak.

Menurut Erwin, postur anggaran PPPK tahun 2025 sudah tersedia. Namun untuk tahun 2026, alokasi anggaran masih menjadi salah satu isu penting yang dibicarakan antara kebutuhan layanan publik dan kemampuan fiskal daerah.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Bangun 1.657 Unit Apartemen Ikan untuk Tingkatkan Produktivitas Nelayan dan Pulihkan Ekosistem Laut

Sekda Sulsel: “Keberpihakan Gubernur Jelas, Tapi Kebijakan Ada Risikonya”

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa Gubernur Sulsel tetap berpihak kepada para PPPK.

“Beliau sudah tegaskan: gaji PPPK harus dibayarkan. Artinya keberpihakan jelas,” ujarnya.

Namun Jufri juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus melihat manfaat dan risiko secara berimbang.

“Kalau dibandingkan antara belanja PPPK dengan pembangunan infrastruktur untuk publik, mana yang lebih banyak manfaatnya? Tidak usah dijawab,” ucapnya dengan nada pelan namun penuh arti.

Komentar itu mencerminkan tantangan fiskal yang dihadapi daerah dalam mengalokasikan anggaran penunjang aparatur sekaligus menjaga kelangsungan pembangunan.

Menanti Keputusan dari Jakarta

Kini, seluruh proses bergantung pada BKN di Jakarta untuk menerbitkan Pertek dan Nomor Induk PPPK. Tanpa dokumen tersebut, pelantikan tidak dapat dilaksanakan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins dari Kemendukbangga/BKKBN

Di Makassar dan berbagai daerah di Sulsel, ribuan calon PPPK masih menunggu — di antara harapan, kecemasan, dan birokrasi yang berjalan lambat.

Mereka tetap siap dipanggil kapan saja, namun sampai saat ini, kepastian masih berada di tangan pemerintah pusat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Dampingi Wamenhan Beri Materi Pertahanan Negara di Ramadan Leadership Camp

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Lantik Abdul Hayat Ganti Akbar Ali Sebagai Pj Wali Kota Parepare

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending