Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
Provinsi Sulawesi Selatan
32 Peserta Ikuti Wawancara Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Barru 2025
Kitasulsel–BARRU – Sebanyak 32 peserta mengikuti tahapan wawancara Panitia Seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Barru, Jumat (19/12/2025). Wawancara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, selaku Ketua Pansel.
Tahapan wawancara ini merupakan bagian penting dari rangkaian Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Tahun 2025 yang resmi dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Barru. Seleksi ini dilaksanakan sebagai komitmen Pemkab Barru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada sistem merit.
Pembukaan seleksi terbuka tersebut bertujuan untuk memastikan proses pengisian jabatan strategis eselon II berlangsung secara terbuka, objektif, kompetitif, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda Sulsel Jufri Rahman menjelaskan bahwa wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam kompetensi manajerial, teknis, serta integritas para peserta, termasuk kesesuaian visi dan komitmen mereka dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Barru.
“Ini adalah pelaksanaan wawancara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Barru. Dari tahapan ini, Panitia Seleksi akan melakukan penilaian secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Barru selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Jufri Rahman.
Ia menegaskan, seluruh proses seleksi dilakukan secara profesional dan independen guna mendapatkan pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kapasitas, kapabilitas, serta integritas yang mumpuni untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemkab Barru.
Untuk diketahui, pada Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2025 ini, Pemkab Barru membuka 12 formasi jabatan, yakni Asisten Administrasi Umum, Sekretaris DPRD, Kepala BKPSDM, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUTRPKP, Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas PMPTSP, serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jufri Rahman berharap, melalui proses seleksi yang ketat dan berbasis merit ini, Panitia Seleksi dapat memberikan rekomendasi terbaik kepada Bupati Barru dalam rangka mengisi kekosongan jabatan eselon II dengan figur-figur yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik.
“Harapannya, hasil penilaian pansel ini dapat menjadi dasar yang objektif bagi Bupati Barru dalam menentukan pejabat yang tepat, sehingga mampu memperkuat kinerja birokrasi dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Seleksi terbuka JPT Pratama ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Barru dalam menerapkan prinsip good governance serta meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah.
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login