Connect with us

Kementrian Agama RI

Ulama Saudi Kunjungi Menag RI, Apresiasi Kiprah Prof Nasaruddin Umar di Dunia Islam

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, menerima kunjungan kehormatan pendiri dan pembina Lembaga Pendidikan Markazul Minhaaj, Syekh Kholid bin Soleh Assalamah, ulama asal Riyadh, Arab Saudi, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama didampingi Tenaga Ahli Menag RI, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., MH. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, dialog keilmuan, dan semangat penguatan kerja sama pendidikan Islam lintas negara.

Syekh Kholid Assalamah (62), yang dikenal luas sebagai ulama dan pendidik, secara khusus datang ke Indonesia untuk bertemu langsung dengan Prof. Nasaruddin Umar. Ia mengungkapkan bahwa nama Menag RI tersebut telah lama dikenal dan dihormati di kalangan ulama dan tokoh intelektual Arab Saudi.

BACA JUGA  Bertolak ke Jedah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji

“Saya sering mendengar nama Prof. Nasaruddin Umar dari para ulama di Saudi Arabia. Nama beliau dikenal luas sebagai cendekiawan Muslim moderat, berilmu mendalam, dan memiliki kontribusi besar bagi pemikiran Islam kontemporer,” ujar Syekh Kholid.

Meski telah lama mengenal reputasi Prof. Nasaruddin Umar, Syekh Kholid mengaku baru pertama kali dapat bertemu langsung. Ia datang untuk memperlihatkan berbagai karya dan program pendidikan yang dikembangkannya, sekaligus berharap mendapatkan pengakuan, penguatan, dan nasihat dari Menag RI sebagai ulama dan tokoh Islam dunia.

Syekh Kholid juga secara resmi mengundang Prof. Nasaruddin Umar untuk berkunjung ke Riyadh, guna melihat langsung aktivitas dan sistem pendidikan Markazul Minhaaj, lembaga yang ia dirikan dan bina dengan semangat dakwah dan pengabdian umat.

BACA JUGA  Menag RI Bagikan Takjil, Wujud Nyata Kepedulian dan Toleransi

Menariknya, seluruh karya dan program Markazul Minhaaj dikembangkan untuk amal dan kemaslahatan umat, dicetak dan disebarkan secara luas tanpa diperjualbelikan. Prinsip tersebut menjadi ciri khas perjuangan Syekh Kholid dalam menyebarkan ilmu agama.

Beberapa karya dan program Markazul Minhaaj yang telah mendunia antara lain:

•Al-Qur’an Tadabbur dan Amal, mushaf Al-Qur’an dengan lima pilar utama: Tahsin, Tilawah, Tahfiz, Tadabbur, dan Amal. Karya ini telah terbit dalam berbagai bahasa, termasuk Bahasa Indonesia, serta tersedia dalam bentuk aplikasi digital.

•Al-Khulasah Al-Ilmiah, aplikasi dan situs pendidikan yang menyajikan ringkasan ilmu-ilmu keislaman dari berbagai mazhab, dan telah dimanfaatkan oleh mahasiswa Muslim di berbagai belahan dunia.

•Hiwar Addiyanaat, program dialog lintas agama.

BACA JUGA  Menag dan Puluhan Guru Agama Hadiri Pembekalan Sekolah Rakyat

•Serta berbagai karya dan inisiatif pendidikan lainnya.

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi dedikasi Syekh Kholid dalam mengembangkan pendidikan Islam yang inklusif, ilmiah, dan berorientasi pada amal nyata.

Pertemuan ini sekaligus menegaskan bahwa Prof. Nasaruddin Umar tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga menjadi kebanggaan umat Islam Indonesia di mata dunia, khususnya di Arab Saudi. Reputasi beliau sebagai ulama, akademisi, dan pemikir Islam moderat telah menembus batas negara dan diakui oleh berbagai kalangan ulama internasional.

Kunjungan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama keilmuan dan pendidikan Islam global yang lebih erat antara Indonesia dan Arab Saudi, demi penguatan peradaban Islam yang damai, berilmu, dan berkemajuan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kemenag Dukung KITATANGGUH untuk Perkuat Peran Rumah Ibadah dalam Mitigasi Bencana

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag RI Bagikan Takjil, Wujud Nyata Kepedulian dan Toleransi

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag dan Puluhan Guru Agama Hadiri Pembekalan Sekolah Rakyat
Continue Reading

Trending