Ekonomi
Satgas PASTI OJK Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Rp204,3 Miliar Dana Korban Berhasil Dikembalikan
Kitasulsel–JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat capaian signifikan dalam upaya memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 1.220 entitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhan, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Selain penindakan terhadap entitas ilegal, Rizal juga memaparkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan terkait dugaan tindak penipuan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait aktivitas penipuan,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan, upaya penanganan yang dilakukan IASC juga berhasil membekukan dana korban sebesar Rp724,1 miliar, sementara dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa penguatan peran Satgas PASTI menjadi semakin penting di tengah meningkatnya modus penipuan digital.
Menurutnya, pelaku kejahatan kini memanfaatkan berbagai teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering untuk menipu masyarakat.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” tegas Dicky.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital, Satgas PASTI saat ini juga tengah mengembangkan sistem operasional terintegrasi melalui Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional.
Pengembangan sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan deteksi dini, mempercepat proses pelaporan, melacak aliran dana hasil kejahatan, serta memperkuat penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi.
Melalui langkah tersebut, Satgas PASTI bersama OJK terus berupaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login