Connect with us

Ekonomi

Kementerian ESDM Tambah PNBP Rp20,97 Miliar dari Lelang Batubara Hasil Penegakan Hukum

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.976.670.000 melalui lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batubara hasil penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur.

Lelang tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman resmi lelang.go.id. Berdasarkan hasil lelang pada 8 Juli 2026, PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan keberhasilan lelang ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum di sektor ESDM tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara.

BACA JUGA  Satgas PASTI OJK Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Rp204,3 Miliar Dana Korban Berhasil Dikembalikan

“Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Jeffri dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).

Objek yang dilelang berupa satu paket komoditas batubara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang tersebar di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk menyelesaikan proses pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh lokasi penyimpanan.

Jeffri menegaskan, Direktorat Jenderal Gakkum ESDM akan terus mengawal seluruh tahapan pascalelang agar proses pengeluaran batubara berlangsung sesuai aturan.

BACA JUGA  IHSG Dibuka Menguat 0,30 Persen, Rupiah Melemah ke Rp17.974 per Dolar AS

“Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.

Selain itu, Ditjen Gakkum ESDM juga akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah untuk memastikan proses evakuasi dan pengangkutan batubara berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keberhasilan lelang ini diharapkan menjadi contoh optimalisasi pengelolaan aset hasil penegakan hukum sekaligus memperkuat kontribusi sektor ESDM terhadap penerimaan negara.

BACA JUGA  Curhat Menteri Purbaya hingga Instruksi Prabowo Jaga Harga BBM Subsidi
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending