Connect with us

NEWS

Tarif Pencatatan Hak Cipta Musik Jadi Rp0, Kemenkum Bali Prediksi Pendaftaran Makin Meningkat

Published

on

Kitasulsel–DENPASAR — Kebijakan pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik dinilai dapat mendorong semakin banyak musisi dan pencipta lagu di Bali mendaftarkan karya mereka.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melihat kebijakan tersebut sebagai peluang untuk memperluas perlindungan hukum terhadap karya musik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah mengatakan, kebijakan tarif nol rupiah memberikan kemudahan bagi para pencipta dan pelaku industri musik, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, untuk musik dan lagu, biaya tertentu menjadi Rp0. Hal ini memberikan peluang kepada para pelaku musik dan pencipta lagu di Bali untuk mendaftarkan serta melindungi karyanya,” kata Eem di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA  H Ikbal Ismail: Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Harus Jaga Nama Baik Bangsa di Tanah Suci

Data Kanwil Kemenkum Bali menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual terus mengalami peningkatan.

Hingga 18 Agustus 2026, tercatat sebanyak 8.871 permohonan kekayaan intelektual di Bali. Jumlah tersebut meningkat 34,25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 6.608 permohonan.

Dari total permohonan tersebut, sebanyak 6.569 merupakan permohonan hak cipta, sedangkan 2.246 permohonan merek.

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Melonjak

Selain hak cipta dan merek, peningkatan signifikan juga terjadi pada permohonan kekayaan intelektual komunal.

Kanwil Kemenkum Bali mencatat permohonan kekayaan intelektual komunal meningkat dari 15 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya menjadi 46 permohonan pada 2026.

Kenaikan tersebut mencapai 206,67 persen.

BACA JUGA  Sang Nahkoda Beri Apresiasi: Bupati Sidrap Sebut PT Annur Maarif yang Terbaik dalam Pelayanan Umrah dan Haji

Eem menilai peningkatan itu menunjukkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya melindungi karya, tradisi, seni, serta kearifan lokal semakin tumbuh.

“Kesadaran masyarakat Bali dalam rangka pemanfaatan kekayaan intelektual terus meningkat. Potensi-potensi karya luhur dari Bali, baik dari tradisi seni dan kearifan lokal, wajib kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut Eem, perlindungan kekayaan intelektual tidak boleh berhenti pada proses pencatatan. Karya yang telah memperoleh perlindungan juga harus mampu dimanfaatkan secara produktif sehingga memberikan nilai tambah bagi penciptanya dan masyarakat.

“Kekayaan intelektual bukan hanya sebagai pencatatan dan mendapatkan perlindungan hukum saja, tetapi harus berdampak pada peningkatan perekonomian,” tegasnya.

Tarif Rp200 Ribu Kini Gratis

Kebijakan tarif nol rupiah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

BACA JUGA  Andi Sudirman Berbagi Pengalaman Dihadapan 1.441 Maba Teknik Unhas

Melalui aturan tersebut, biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya dikenakan tarif Rp200.000 kini ditetapkan menjadi Rp0.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola royalti musik nasional. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Dengan adanya kebijakan tersebut, pencipta lagu dan pelaku musik di Bali diharapkan semakin mudah mendaftarkan karya mereka.

Selain memberikan kepastian dan perlindungan hukum, peningkatan pencatatan juga diharapkan dapat mendorong karya-karya musik dan budaya Bali memiliki nilai ekonomi yang lebih besar serta memberikan manfaat langsung bagi para pencipta dan masyarakat.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending