Connect with us

POLITIK

26 Anggota DPRD Sultra Dilaporkan ke Badan Kehormatan Gegara Mangkir Rapat Paripurna

Published

on

Kitasulsel–KENDARI – Sebanyak 26 anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk pimpinan DPRD, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra. Laporan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran puluhan wakil rakyat dalam empat kali rapat paripurna yang membahas pergantian Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala.

Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sultra, Muttaqin Siddiq, membenarkan laporan tersebut telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Sultra.

“Iya benar sebanyak 26 anggota baik ketua sudah kami adukan ke Badan Kehormatan DPRD Sultra,” kata Muttaqin, Kamis (27/8/2026).

Muttaqin mengatakan dirinya menyerahkan langsung dokumen laporan itu kepada Badan Kehormatan DPRD Sultra pada Rabu (26/8/2026) siang. Ia menyesalkan sikap sejumlah anggota dewan yang disebut berulang kali tidak menghadiri rapat paripurna tanpa alasan yang jelas.

“Laporan ini terhadap anggota DPRD Sultra yang tidak hadir pada 4 rapat paripurna,” ujarnya.

BACA JUGA  Puan Buka Masa Persidangan I DPR 2026-2027, 463 Anggota Hadir

Dinilai Hambat Agenda Penting DPRD

Menurut Muttaqin, ketidakhadiran anggota DPRD secara berulang berpotensi menghambat agenda penting lembaga legislatif dan kepentingan masyarakat.

Empat rapat paripurna tersebut diketahui membahas usulan pemberhentian La Ode Tariala dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sultra. Selain itu, agenda paripurna juga mencakup pengumuman dan penetapan calon Ketua DPRD Sultra pengganti antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

“Agenda Paripurna yang tidak dihadiri tersebut membahas Usul Pemberhentian La Ode Tariala dari jabatan Ketua DPRD Sultra, sekaligus pengumuman dan penetapan calon Ketua DPRD Provinsi Sultra pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2024-2029,” sambungnya.

Muttaqin meminta Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap alasan ketidakhadiran para anggota dewan.

Ia juga meminta agar anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  KPU Tetapkan Pasangan Munafri-Aliyah Menang di Pilwalkot Makassar 2024

“Kami meminta agar BK dapat memberi sanksi penonaktifan dari tugas anggota DPRD Sultra selama 6 bulan bagi yang tidak hadir Paripurna sebanyak 4 kali,” ungkapnya.

Dinilai Langgar Kode Etik

Muttaqin menilai ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna secara berturut-turut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik, sikap dan perilaku anggota DPRD.

Selain itu, ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan tata kerja DPRD yang mewajibkan anggota hadir secara fisik dalam rapat paripurna.

“Anggota dewan yang tidak hadir melanggar etik sikap dan perilaku dan melanggar tata kerja yang mewajibkan hadir secara fisik rapat paripurna,” katanya.

Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sempat Ricuh

Sebelumnya, rapat paripurna terkait pengusulan pemberhentian La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra sempat berakhir ricuh pada Senin (24/8/2026).

Kericuhan terjadi setelah rapat kembali ditunda karena sejumlah anggota dan pimpinan DPRD tidak hadir sehingga rapat tidak memenuhi kuorum.

BACA JUGA  Anggota DPD RI Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali kepada Jokowi, Disebut Simbol Estafet Kepemimpinan

Dalam peristiwa tersebut, Muttaqin sempat naik ke kursi pimpinan sidang sebagai bentuk protes dan mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah anggota serta pimpinan DPRD.

“Saya tadi hanya naik ke atas lalu duduk, dan mempertanyakan kehadiran pimpinan dan anggota DPRD Sultra,” jelasnya.

Muttaqin mengaku kecewa karena rapat paripurna yang dianggap berkaitan dengan kepentingan masyarakat kembali tidak dapat dilaksanakan akibat persoalan kuorum.

Menurutnya, ketidakhadiran pimpinan dan anggota DPRD secara berulang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Ketidakhadiran pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

Kini, laporan terhadap 26 anggota DPRD Sultra tersebut telah diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Sultra. Selanjutnya, BK diharapkan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending