Connect with us

NEWS

Komdigi Blokir 8,8 Juta Situs Judi Online, Pelaku Kini Manfaatkan AI dan Bot

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs judi online sejak 2017 hingga 2 September 2026.

Meski jumlah situs yang telah diblokir mencapai jutaan, praktik perjudian online masih terus bermunculan. Pelaku disebut mampu membuat situs baru dalam waktu singkat setelah akses terhadap situs sebelumnya diputus.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan upaya pemberantasan judi online terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Komdigi terus bergerak tanpa henti, hingga saat ini kami telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs,” kata Safriansyah dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9).

Hampir 4 Juta Konten Ditangani Sejak Oktober 2024

Safriansyah mengungkapkan, khusus periode 20 Oktober 2024 hingga 2 September 2026, Komdigi telah menangani sebanyak 3.981.834 situs, alamat IP, dan konten media sosial yang berkaitan dengan perjudian online.

BACA JUGA  DPP IKAKAS Dilantik Besok, Prof Nasaruddin Umar Dijadwakan Hadir

Namun, pemblokiran tidak serta-merta membuat aktivitas perjudian online berhenti. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menilai kemampuan pelaku beradaptasi dengan teknologi menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan pelaku dapat dengan cepat membuat situs baru setelah situs sebelumnya diblokir.

Menurut Adex, pola serupa juga terjadi dalam penggunaan rekening yang berkaitan dengan jaringan perjudian. Ketika rekening ditutup, pelaku dapat segera berpindah menggunakan rekening lainnya.

“Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain,” ujar Adex.

Pelaku Manfaatkan AI dan Bot

Perkembangan teknologi turut dimanfaatkan jaringan judi online untuk mempertahankan operasional mereka. Bareskrim menyebut pelaku kini tidak hanya mengandalkan tenaga manusia, tetapi juga menggunakan sistem otomatis, termasuk artificial intelligence (AI) dan bot.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Bank Indonesia Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Teknologi tersebut digunakan untuk mempercepat berbagai aktivitas jaringan perjudian sekaligus membantu pelaku menghindari pemblokiran.

Kondisi ini membuat pemberantasan judi online menjadi persoalan yang kompleks dan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

Pemberantasan Butuh Kolaborasi Lintas Lembaga

Komdigi menilai perjudian online merupakan kejahatan lintas sektor sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

Sejumlah lembaga memiliki peran sesuai kewenangannya, mulai dari pemutusan akses di ruang digital, penelusuran transaksi keuangan, hingga penegakan hukum.

Lembaga yang terlibat antara lain Komdigi, Polri, PPATK, OJK, Bank Indonesia, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

“Praktik perjudian online ini juga merupakan kejahatan lintas sektor yang tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antar lembaga atau kementerian terus diperkuat sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” jelas Safriansyah.

BACA JUGA  433 Visa Jamaah Annur Travel dan JRW Rampung, Jamaah Siap Diberangkatkan Menuju Baitullah

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus Judi Online

Dalam konferensi pers yang sama, Bareskrim Polri turut mengungkap tiga kasus perjudian online dengan berbagai modus operandi.

Salah satu modus yang ditemukan adalah promosi situs judi melalui spam komentar di media sosial. Selain itu, jaringan perjudian juga menggunakan rekening penampung untuk menyamarkan transaksi keuangan.

Adex mengatakan maraknya perjudian online di masyarakat turut mendorong pelaku untuk terus mengembangkan metode baru guna menjangkau calon pemain.

“Maraknya praktik perjudian online di masyarakat juga membuat para pelaku terus mengembangkan cara baru yang juga menjangkau calon pemain baru,” ujar Adex.

Besarnya jumlah situs yang telah diputus akses menunjukkan skala penanganan judi online yang masif. Namun, kemampuan pelaku menciptakan kembali situs dan memanfaatkan teknologi baru membuat upaya pemberantasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan banyak pihak.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending