Connect with us

Tipikor

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD, Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang Masuk Tahap Lanjutan

Published

on

KITASULSEL–GOWA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses pemberhentian Husniah, yang sebelumnya telah melalui rangkaian hak angket dan hak menyatakan pendapat di DPRD Gowa.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Amar putusan MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara itu terdaftar sebagai sengketa Tata Usaha Negara dengan klasifikasi uji pendapat. DPRD Gowa menjadi pemohon, sementara Bupati Gowa menjadi termohon.

Perkara tersebut diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. Yodi Martono Wahyunadi.

Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa

BACA JUGA  Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur dalam Praperadilan

Proses pemberhentian Husniah bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa.

Dalam prosesnya, DPRD membentuk panitia khusus untuk mengusut sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa. Hasil proses tersebut kemudian berlanjut ke mekanisme hak menyatakan pendapat.

Pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa melanjutkan usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme yang kemudian diajukan ke MA untuk mendapatkan putusan atas pendapat DPRD.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses pemberhentian Husniah selanjutnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bersamaan dengan Status Tersangka

Putusan MA ini muncul ketika Husniah juga tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA  KPK Periksa ASN Kemensos dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH

Penyidik menyebut terdapat empat klaster dugaan pemerasan dengan nilai uang yang telah teridentifikasi sekitar Rp1,1 miliar.

Dalam perkembangan terakhir, Husniah telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 17.45 WIB dengan total 26 pertanyaan.

Husniah tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Menurut penyidik, penahanan kepala daerah dalam proses penyidikan memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan merupakan bentuk kooperatif dalam proses hukum. Ia menegaskan pihaknya akan menguji sangkaan tersebut dalam proses hukum selanjutnya.

Tahapan Pemberhentian Setelah Putusan MA

Putusan MA tidak berarti seluruh tahapan administratif pemberhentian selesai pada saat putusan dibacakan. Masih terdapat mekanisme administratif setelah putusan tersebut diterima DPRD.

BACA JUGA  Kejagung Dalami Dugaan Aliran Rp40 Miliar, Nama Tan Kian Mencuat

Ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah setelah menerima pemberitahuan putusan MA. Untuk bupati atau wali kota, mekanisme pemberhentian melibatkan Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut juga mengatur batas waktu bagi pimpinan DPRD untuk menyampaikan usul pemberhentian. Apabila DPRD tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, terdapat mekanisme lanjutan melalui pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab sebelumnya membenarkan adanya putusan MA tersebut. Sementara itu, sejumlah laporan menyebut DPRD Gowa akan melanjutkan tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dengan putusan tersebut, proses politik-administratif terkait jabatan Bupati Gowa kini memasuki tahapan berikutnya, sementara proses pidana yang menjerat Husniah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU juga masih berjalan secara terpisah.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending