Connect with us

Tipikor

Saksi Ungkap Serahkan US$75 Ribu ke Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar US$75 ribu kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pengakuan tersebut disampaikan Nanang saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kesaksian Nanang menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan yang menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Akui Serahkan Uang kepada Gus Alex

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menggali pihak yang menerima uang dari Nanang.

“Siapa yang Bapak berikan uang itu?” tanya jaksa.

BACA JUGA  KPK Sebut Jalur Mandiri Paling Berisiko Terjadi Penyimpangan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

“Ke Gus Alex,” jawab Nanang.

Nanang mengatakan uang tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih. Sebelumnya, ia mengaku sempat bertemu Gus Alex untuk berkonsultasi mengenai mekanisme mendapatkan kuota haji tambahan bagi biro travel tempatnya bekerja.

Setelah pertemuan itu, Gus Alex disebut mengarahkan Nanang untuk menghubungi seseorang bernama Rizky yang disebut menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Kementerian Agama.

Nanang kemudian menjelaskan bahwa beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengajuan nama untuk kuota tambahan.

“Saya lupa arahan Pak Rizky, tapi setelah saya pulang, dua-tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi mengajukan nama untuk kuota tambahan, ajuin,” kata Nanang dalam persidangan.

Menurut dia, proses selanjutnya sudah ditangani bagian teknis di kantornya dan pengajuan dilakukan melalui surat elektronik.

BACA JUGA  Kejagung Dalami Asal Kayu PT Toba Pulp Lestari dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing

Awalnya Sebut US$45 Ribu

Dalam persidangan, Nanang awalnya mengaku hanya menyerahkan uang sebesar US$45 ribu kepada Gus Alex.

Namun, setelah jaksa menggali lebih jauh, Nanang akhirnya mengakui jumlah keseluruhan uang yang diserahkan mencapai US$75 ribu.

Jaksa kemudian memastikan kembali nominal dan jumlah penyerahan uang tersebut.

“Jadi jumlah yang pasti US$75.000, toh, Pak? Dua kali penyerahan,” cecar jaksa.

“Iya, yang sebelum, sebelum haji. Iya betul, Pak, ada sebelum haji, iya betul, Pak,” jawab Nanang.

Dengan demikian, berdasarkan kesaksiannya, uang US$75 ribu tersebut diberikan kepada Gus Alex dalam dua tahap. Salah satu penyerahan disebut dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah haji.

Empat Saksi Dihadirkan KPK

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi.

BACA JUGA  Kejagung Sita Aset Bos PT QSS Senilai Rp338 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar

Mereka adalah mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Deni Sefianto, serta staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang.

Keempat terdakwa juga hadir dalam persidangan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Kesaksian Nanang selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian jaksa dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penilaian mengenai keterkaitan pemberian uang tersebut dengan perkara akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending