Tipikor
Kejagung Sita Aset Bos PT QSS Senilai Rp338 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar
Kitasulsel–JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
Dalam penyitaan yang dilakukan pada 25–29 Agustus 2026, tim penyidik menyita berbagai aset berupa kapal, alat berat, kendaraan operasional, serta tanah dan bangunan. Total nilai estimasi seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Kapal dan Alat Berat Bernilai Ratusan Miliar
Aset dengan nilai terbesar yang disita berasal dari kapal yang berada di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS.
Penyidik menyita 7 unit kapal tongkang dengan estimasi harga pasar Rp30 miliar per unit. Total nilai tujuh kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp210 miliar.
Selain itu, terdapat 9 unit kapal tug boat dengan estimasi harga Rp10 miliar per unit. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp90 miliar.
Dengan demikian, nilai estimasi kapal yang diamankan penyidik mencapai sekitar Rp300 miliar.
Penyitaan berikutnya dilakukan di area site atau pit pertambangan PT QSS. Sebanyak 16 unit alat berat operasional pertambangan turut diamankan.
Alat berat tersebut terdiri atas 10 excavator, 2 grader, 2 loader, dan 2 vibro. Keseluruhan alat berat tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp32 miliar.
Puluhan Dump Truck Ikut Disita
Penyidik juga mengamankan kendaraan yang berada di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS.
Sebanyak 23 unit dump truck Hino disita dengan estimasi harga Rp190 juta per unit atau sekitar Rp4,37 miliar secara keseluruhan.
Kemudian terdapat 23 unit dump truck Dongfeng dengan estimasi harga Rp60 juta per unit. Nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.
Penyidik turut menyita 2 unit mobil operasional double cabin dengan estimasi nilai Rp200 juta per unit atau total Rp400 juta.
Sementara itu, 1 unit mobil operasional single cabin turut diamankan dengan estimasi nilai sekitar Rp150 juta.
Tanah dan Bangunan di Pontianak serta Kubu Raya
Selain aset bergerak, Kejagung juga menyita sejumlah tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
Di Kabupaten Kubu Raya, penyidik menyita tiga bidang tanah dan bangunan dengan luas keseluruhan 588 meter persegi.
Sedangkan di Kota Pontianak, terdapat dua bidang tanah dan bangunan dengan luas total 284 meter persegi.
Nilai estimasi seluruh aset tidak bergerak tersebut mencapai sekitar Rp1,438 miliar.
Penyitaan berbagai aset tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Aset Diamankan Bersama Satgas Badan Pemulihan Aset
Anang mengatakan proses penyitaan tidak hanya mencakup pengamanan fisik aset, tetapi juga dilakukan penyegelan, penitipan, serta validasi.
Langkah tersebut dilakukan bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
“Alat bukti termasuk barang bukti dilakukan, penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” jelas Anang.
Barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurut Kejagung, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti sekaligus mempertahankan nilai ekonomis aset selama proses hukum berlangsung.
Aseng Jadi Tersangka Utama
Dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tersebut, Kejagung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.
Aseng disebut sebagai beneficial owner PT QSS dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
PT QSS diduga melakukan kegiatan penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimilikinya.
Hasil penambangan tersebut kemudian diduga diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan.
Selain Aseng, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Mereka masing-masing Ayi Paryana selaku Direktur PT QSS, Yudie Abunawa selaku Komisaris PT QSS, Ivan Ariyanto selaku Konsultan Perizinan PT QSS, serta Hadi Sahal Fadly Daulay yang merupakan Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola perizinan dan aktivitas pertambangan bauksit tersebut, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login