Connect with us

Tipikor

Hukuman Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun dalam Kasus Chromebook

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ibrahim Arief.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Catur Irianto saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Selain hukuman pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibrahim Arief.

Hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna memenuhi pembayaran uang pengganti.

BACA JUGA  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tiga Moge Disita

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Ibrahim akan menjalani tambahan pidana penjara selama 4 tahun.

“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai konsekuensi apabila pelaku secara pribadi menikmati hasil tindak pidana,” kata hakim.

Menurut majelis hakim, penentuan uang pengganti harus mempertimbangkan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pihak yang terlibat.

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Pertimbangan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman badan kepada pelaku.

Hakim menilai terdapat tujuan lain yang tidak kalah penting, yakni mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

“Sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul,” ujar hakim.

Majelis juga merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

BACA JUGA  KPK Geledah Sejumlah Kantor Pajak, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

Menurut hakim, kewajiban membayar uang pengganti tidak semata-mata ditentukan berdasarkan apakah seorang terdakwa secara pribadi menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Penilaiannya harus melihat hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang muncul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara hukum dapat dibebankan kepada masing-masing pelaku.

“Penjatuhan uang pengganti harus dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara yuridis dapat dibebankan kepada masing-masing pelaku,” jelas hakim.

Ibam Kecewa dengan Putusan

Usai mendengar putusan tersebut, Ibrahim Arief mengaku kecewa, khususnya terhadap keputusan majelis hakim yang membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Ia mempertanyakan dasar penetapan uang pengganti tersebut. Menurut Ibam, kewajiban uang pengganti semestinya berkaitan dengan keuntungan yang diterima seseorang dari tindak pidana korupsi.

“Dan juga hal-hal yang secara hukum membuat saya bertanya-tanya. Contohnya untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima sebuah tindak pidana, tiba-tiba muncul out of nowhere saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana,” kata Ibam kepada wartawan.

BACA JUGA  Kejagung Sita Aset Bos PT QSS Senilai Rp338 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar

Ibam juga mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban uang pengganti tersebut.

Ia mengatakan dirinya bersama istrinya, yang disebutnya Riri, telah lebih dari satu tahun tidak memiliki penghasilan. Tabungan yang mereka miliki disebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya hukum, hingga biaya medis.

“Jujur, saya enggak bisa bayar itu. Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istrinya) enggak ada penghasilan. Kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis,” ungkapnya.

Ibam menyebut saat ini dana yang tersisa di rekening mereka hanya sekitar belasan juta rupiah.

“Kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis,” ujarnya.

Putusan banding tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022, dengan Ibrahim Arief menjadi salah satu pihak yang telah menjalani proses persidangan hingga tingkat banding.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending