Connect with us

Tipikor

Kejagung Sita Rp401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.496,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Uang tersebut diserahkan oleh PT CNI kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026). Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan dan menitipkan uang tersebut ke rekening pemerintah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139, yang berada pada rekening Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

BACA JUGA  Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur dalam Praperadilan

Kerugian Negara Capai Rp401,6 Miliar

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel.

Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita sebanyak 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Selain itu, Kejagung telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401.653.737.469,69.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp401.653.737.469,69,” jelas Saiful.

Nilai uang yang disita dari PT CNI disebut hampir sama dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

Diduga Ekspor Nikel Tanpa Dokumen Sah

BACA JUGA  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tiga Moge Disita

Dalam konstruksi perkara sementara, Saiful menjelaskan PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada periode 2017 hingga 2019.

Namun, penyidik menduga perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meskipun telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Dalam prosesnya, pihak PT CNI diduga melakukan pengaturan kadar nikel agar hasil pengujian kadar berada di bawah 1,7 persen. Pengaturan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi ketentuan kadar yang dipersyaratkan dalam kegiatan ekspor.

Kejagung juga menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam proses tersebut.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.

Belum Ada Tersangka

Meski penyidikan telah berlangsung dan sejumlah barang bukti telah diamankan, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

BACA JUGA  Rektor Dicokok KPK, Unsoed Pastikan Kegiatan Akademik Tetap Berjalan Normal

Saiful mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi peristiwa pidana serta melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan,” kata Saiful.

Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan pelanggaran, termasuk proses penerbitan dokumen, kegiatan ekspor, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Dengan penyitaan uang sebesar Rp401,6 miliar, Kejagung menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, hingga konferensi pers digelar, PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut maupun penyerahan uang yang kemudian disita oleh penyidik Kejagung.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending