Tipikor
KPK Geledah Sejumlah Kantor Pajak, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta
Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah pada Selasa hingga Rabu, 11-12 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Marathon penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tak hanya kantor dan sejumlah lokasi lain, KPK juga menggeledah kediaman seorang pemeriksa pajak di Malang. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ujar Budi.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Fiskus yang juga anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Kasus tersebut bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai pada 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Namun, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut diduga disertai permintaan imbalan.
KPK menduga Mulyono menyampaikan kepada pihak PT BKB bahwa restitusi dapat diproses dengan syarat adanya uang “apresiasi”. Dari kesepakatan tersebut, PT BKB kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Dana tersebut diduga turut dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan dan pengurusan restitusi.
Uang Rp1,5 Miliar Dibagi Tiga
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pembagian uang tersebut yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian Jaya, dan Rp520 juta untuk Venzo.
Setelah kesepakatan tersebut, KPP Madya Banjarmasin kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) serta Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).
Nilai restitusi yang disetujui dalam dokumen tersebut mencapai Rp48,3 miliar.
KPK kini masih menelusuri barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan, termasuk dokumen, perangkat elektronik, emas, dan uang tunai. Pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana serta pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara.
Ancaman Pasal
Atas dugaan perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara Venzo dikenakan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidikan perkara masih terus berjalan. KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan untuk memastikan rangkaian dugaan korupsi restitusi pajak tersebut secara utuh.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login