Connect with us

Tipikor

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing pada PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Keduanya diduga membantu perusahaan dalam proses pemeriksaan pajak.

Dua tersangka tersebut berinisial BP dan SR. Penetapan dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa 111 saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan BP merupakan supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2021. Sementara SR menjalankan posisi serupa dalam pemeriksaan pajak perusahaan pada 2022.

“Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Diduga Samarkan Produk Ekspor

Penyidikan perkara tersebut berawal dari dugaan manipulasi nilai dan jenis produk dalam aktivitas ekspor PT TPL kepada perusahaan afiliasinya.

Kejagung menduga terdapat praktik under invoicing. Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk yang dilaporkan disebut sebagai bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Namun, berdasarkan penyidikan, produk yang sebenarnya diekspor adalah dissolving pulp. Jaksa menyebut kedua produk tersebut memiliki perbedaan dari sisi karakteristik, kegunaan maupun harga pasar.

Perbedaan tersebut diduga berdampak terhadap besaran kewajiban pajak perusahaan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Kejagung menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2025. Produk dissolving pulp yang dipasarkan dengan nama High Alpha Pulp disebut dilaporkan seolah-olah sebagai BHKP.

“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” kata Saiful.

Dua Tersangka Diduga Tak Jalankan Fungsi Pengawasan

Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR yang saat itu memiliki tanggung jawab sebagai supervisor pemeriksaan.

BP disebut berperan dalam pemeriksaan pajak untuk periode 2020-2021, sedangkan SR menangani pemeriksaan tahun 2022.

“Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara, yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2021 dan kepada SR, tersangka SR, untuk pemeriksaan tahun 2022,” jelas Saiful.

Menurut penyidik, keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka diduga tidak melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.

Kejagung juga menduga BP dan SR menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL terkait tindakan tersebut.

“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ungkap Saiful.

Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun

Dari penyidikan yang telah dilakukan, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2 triliun.

Namun, angka tersebut masih bersifat sementara. Nilai kerugian negara secara resmi masih menunggu penghitungan dari tim auditor.

“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” jelas Saiful.

Atas perkara tersebut, BP dan SR dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan oleh Kejagung.

Keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan transfer pricing, aliran uang, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending