Connect with us

NEWS

Lapas Cibinong Disorot Usai Ombudsman Temukan Hunian Berfasilitas Mewah, Menteri Imipas Turun Tangan

Published

on

KITASULSEL–BOGOR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang memiliki fasilitas menyerupai hunian pribadi, mulai dari pendingin ruangan atau AC, televisi, sofa, tempat tidur, dapur, hingga kulkas.

Ombudsman juga menemukan botol minuman keras serta sejumlah fasilitas olahraga di kawasan tersebut.

Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu. Namun, pihak Lapas Cibinong menyatakan bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas pegawai dan fasilitas yang berkaitan dengan pembinaan atau asimilasi.

Ombudsman sendiri menyebut adanya dugaan bangunan yang menyerupai “kluster mewah” dan mempertanyakan penggunaannya. Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyatakan tim menemukan bangunan yang diduga dihuni warga binaan serta mencatat adanya persoalan terkait akses pengawasan ketika sidak berlangsung.

Ombudsman Temukan Fasilitas Layaknya Hunian Pribadi

Sidak Ombudsman dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tim awalnya datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan. Namun, menurut Ombudsman, petugas sempat tidak memberikan akses kepada tim untuk masuk ke area blok hunian warga binaan.

Ketika melakukan pemeriksaan di area lain, tim justru menemukan sejumlah bangunan yang berada di sekitar rumah dinas kepala lapas.

Bangunan tersebut memiliki bentuk seperti rumah tinggal dan dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga.

Ombudsman menyebut fasilitas yang ditemukan antara lain sofa, televisi, AC, tempat tidur, meja makan, dapur, kulkas, serta perlengkapan lainnya.

Di salah satu bangunan, tim juga menemukan botol minuman keras di dalam kulkas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin sebelumnya menggambarkan fasilitas tersebut memiliki kelengkapan yang menyerupai tempat tinggal atau apartemen berukuran kecil. Laporan media mengenai sidak juga menyebut adanya beberapa bangunan yang berada di area terpisah dari blok hunian utama.

BACA JUGA  256 Siswa di Karo Diduga Keracunan MBG, BGN Janji Investigasi dan Tutup Sementara Dapur

Selain bangunan hunian, Ombudsman turut menemukan sejumlah fasilitas lain, termasuk area yang disebut berkaitan dengan fasilitas olahraga.

Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan bangunan dan fasilitas tersebut serta bagaimana mekanisme penggunaannya di dalam lingkungan lapas.

Lapas Sebut Bangunan Merupakan Rumah Dinas

Di tengah munculnya dugaan fasilitas khusus bagi narapidana, pihak pemasyarakatan sebelumnya menyatakan bahwa bangunan yang menjadi sorotan merupakan rumah dinas pegawai.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan fungsi sebenarnya dari bangunan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyebut bangunan tersebut berkaitan dengan rumah jabatan atau rumah dinas pegawai. Namun, kemungkinan adanya penggunaan yang tidak sesuai peruntukan tetap menjadi bagian dari pemeriksaan internal.

Dengan demikian, status dan penggunaan setiap bangunan yang ditemukan Ombudsman masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Menteri Imipas Sidak Langsung

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat, 25 September 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.

Kedatangan mereka dilakukan untuk mengecek langsung lokasi yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman.

Agus bersama rombongan berjalan menuju kompleks bangunan yang sebelumnya disebut pihak lapas sebagai rumah dinas pegawai. Menteri kemudian meminta petugas menunjukkan lokasi yang diperiksa Ombudsman.

Saat berada di lokasi, Agus terlihat meminta penjelasan mengenai kondisi bangunan dan penggunaannya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mendalami apakah bangunan tersebut memang digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus, Jumat (25/9/2026).

Menteri juga menyatakan temuan tersebut menjadi momentum untuk melakukan penertiban apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan pemasyarakatan.

Furnitur di Bangunan Berubah

Saat Menteri Imipas dan rombongan mengecek bangunan yang sebelumnya diperiksa Ombudsman, kondisi ruangan disebut sudah berbeda dibandingkan saat sidak Ombudsman.

BACA JUGA  Edukasi PHBI dan Penyebaran Penyakit Menular, PDUI Sulsel Gelar TOT Bareng Guru UKS di Makassar

Ruangan yang sebelumnya terlihat memiliki banyak furnitur kini hanya menyisakan sejumlah kursi dan lemari.

Perubahan kondisi tersebut turut menjadi bagian yang diperhatikan dalam pemeriksaan lanjutan.

Pemerintah tidak hanya ingin memastikan status bangunan, tetapi juga menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dapat digunakan dan siapa saja yang memiliki akses terhadapnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap sebelum mengambil keputusan terkait temuan Ombudsman.

Investigasi Ditargetkan Selesai Sepekan

Agus memberikan tenggat waktu kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyelesaikan investigasi internal.

Dalam sidak tersebut, Agus menanyakan langsung kepada Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengenai target penyelesaian pemeriksaan.

Mashudi menyampaikan pemeriksaan dapat dilakukan dalam waktu tiga hari. Namun, Agus memberikan batas maksimal satu pekan agar hasil investigasi dapat segera dilaporkan.

Agus juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi turut menelusuri penggunaan fasilitas serta kemungkinan adanya pelanggaran aturan.

Kementerian juga membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman untuk mencocokkan temuan pengawasan eksternal dengan hasil pemeriksaan internal.

Sanksi Menanti Jika Ditemukan Pelanggaran

Pemeriksaan tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas atau pejabat terkait.

Agus menyatakan pejabat yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Hal itu menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penertiban terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang perlu ditertibkan,” ujar Agus.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika proses investigasi terhadap fasilitas di Lapas Cibinong masih berlangsung.

Karena pemeriksaan belum selesai, dugaan mengenai penggunaan bangunan sebagai fasilitas khusus bagi narapidana masih merupakan hal yang sedang didalami dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta akhir.

Lapas Cibinong Overkapasitas

Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga berlangsung di tengah persoalan kepadatan penghuni.

Berdasarkan data yang dikutip dari informasi Lapas Cibinong per September 2026, kapasitas lapas tercatat sekitar 845 orang. Sementara jumlah penghuni mencapai 1.847 orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 280 tahanan dan 1.567 narapidana. Kondisi itu membuat tingkat hunian berada jauh di atas kapasitas yang tersedia.

BACA JUGA  Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Persoalan overkapasitas tersebut menjadi konteks penting dalam melihat tata kelola fasilitas pemasyarakatan. Di satu sisi, sebagian besar warga binaan menjalani kehidupan dalam kondisi kepadatan tinggi, sementara di sisi lain muncul temuan bangunan dengan fasilitas yang oleh Ombudsman dinilai menyerupai hunian pribadi.

Profil Lapas Kelas IIA Cibinong

Lapas Kelas IIA Cibinong berada di Jalan Makam Pahlawan Nomor 2, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lapas tersebut berdiri di atas lahan sekitar empat hektare. Berdasarkan informasi profil yang dipublikasikan, Lapas Cibinong mulai beroperasi pada Januari 2008 dan menerima narapidana serta tahanan untuk pertama kalinya pada Juli 2008.

Pemindahan penghuni saat itu dilakukan dari wilayah hukum Kabupaten Bogor dan Kota Depok, antara lain untuk membantu mengurangi kepadatan di Lapas Paledang Bogor.

Selain blok hunian, Lapas Cibinong memiliki area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang digunakan untuk kegiatan pembinaan warga binaan.

Lapas tersebut juga memiliki rekam jejak kegiatan pembinaan dan pernah memperoleh penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada April 2025 atas kontribusinya dalam program pembinaan warga binaan.

Pemeriksaan Jadi Penentu

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ada sejumlah hal yang masih harus dipastikan, mulai dari status masing-masing bangunan, siapa pengguna fasilitas, mekanisme pemanfaatannya, hingga apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.

Ombudsman telah menyampaikan temuannya sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik. Sementara Kementerian Imipas melakukan investigasi internal untuk memastikan fakta di lapangan.

Hasil investigasi dalam beberapa hari ke depan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak maupun fasilitas yang menjadi sorotan.

Dengan demikian, dugaan adanya perlakuan khusus bagi warga binaan di Lapas Cibinong masih berada dalam proses pendalaman. Kepastian mengenai penggunaan bangunan dan fasilitas tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan resmi yang dijanjikan pemerintah maksimal dalam waktu satu pekan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending