Connect with us

Tipikor

KPK Periksa ASN Kemensos dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemensos berinisial FCH sebagai saksi pada Jumat (14/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. FCH diperiksa terkait jabatan yang pernah diembannya di lingkungan Kemensos.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FCH selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2019–2022, dan Perencana Ahli Muda Pusat Data dan Informasi Kemensos sejak 2022 sampai sekarang,” ujar Budi.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

Berdasarkan catatan KPK, FCH hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.14 WIB.

Selain FCH, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap MIK. Saksi tersebut diketahui pernah menjabat sebagai Manajer Legal PT Dosni Roha Indonesia periode 2019–2023 dan kini bekerja sebagai Inhouse Legal Counsel PT AIRFAST Indonesia.

Namun, KPK belum menyampaikan informasi apakah MIK telah memenuhi panggilan pemeriksaan atau belum.

Pengembangan Kasus Bansos Beras

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kemensos periode 2020–2021.

KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.

BACA JUGA  KPK Geledah Sejumlah Kantor Pajak, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp200 miliar.

Berdasarkan rangkaian keterangan yang disampaikan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka individu dalam perkara tersebut yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT).

Tersangka berikutnya adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Sementara itu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.

Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemerintah dan perusahaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bansos beras yang berlangsung pada periode 2020–2021.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending