Tipikor
KPK Tak Proses Etik Polisi Setya Budi Dias, Evaluasi Pengawasan Internal Jadi Sorotan
Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Budi Dias (DIS), polisi yang pernah bertugas di lingkungan KPK, tidak diproses melalui mekanisme etik di lembaga antirasuah tersebut.
Dias menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. KPK menyatakan, proses penegakan etik di internal KPK maupun Dewan Pengawas (Dewas) tidak dapat diterapkan kepada Dias karena yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai insan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, status tersebut menjadi alasan KPK tidak membawa dugaan pelanggaran etik Dias ke mekanisme penegakan etik di lingkungan lembaga.
“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK, red.),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Meski demikian, KPK memastikan perkara tersebut tetap menjadi bahan evaluasi internal. Evaluasi dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
KPK Evaluasi Proses Bisnis dan Administrasi
Budi mengatakan Dewan Pengawas KPK tetap memiliki kebutuhan untuk melakukan evaluasi terhadap proses bisnis yang berjalan di lembaga, terutama yang berkaitan dengan aspek administrasi.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan informasi atau kewenangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap proses penegakan hukum.
“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” ujarnya.
KPK sebelumnya menduga Dias membocorkan informasi terkait proses penyelidikan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Informasi yang diduga diperoleh tersebut kemudian disebut dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan.
Perkara itu menjadi salah satu bagian dari kasus yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang.
OTT Pemalang Libatkan 21 Orang
KPK melakukan OTT di wilayah Pemalang pada 28 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang untuk menjalani pemeriksaan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dua hari setelah operasi, tepatnya 30 Juli 2026, KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan dua klaster dugaan tindak pidana pemerasan yang berbeda.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
Dalam klaster kedua tersebut, KPK menetapkan Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.
Dugaan Kebocoran Informasi Penyelidikan
Kasus Dias menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang sedang bertugas di KPK ketika dugaan perbuatan tersebut terjadi.
KPK menduga terdapat informasi terkait proses penyelidikan yang dibocorkan Dias kepada ayahnya.
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
KPK kini tidak hanya menangani perkara pidananya, tetapi juga menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap sistem internal.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan informasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penindakan tetap terlindungi serta hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan.
KPK juga menilai perbaikan proses bisnis dan administrasi menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan internal.
Dengan demikian, meski dugaan pelanggaran etik Dias tidak masuk dalam ranah penegakan etik KPK atau Dewas karena statusnya sudah tidak lagi menjadi insan KPK, lembaga tersebut tetap melakukan pembenahan agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan.
Perkara Pemalang sendiri masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK. Penanganan dua klaster kasus tersebut dilakukan secara terpisah berdasarkan dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat dalam masing-masing perkara.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login