Tipikor
Kejagung Dalami Asal Kayu PT Toba Pulp Lestari dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing
Kitasulsel–JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri asal-usul kayu yang menjadi bahan baku pulp atau bubur kertas perusahaan tersebut.
Untuk mendalami hal tersebut, penyidik memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu yang digunakan PT TPL diperoleh melalui perizinan yang sah atau berasal dari aktivitas ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai Kementerian Kehutanan menjadi bagian penting dalam mengungkap sumber bahan baku pulp PT TPL.
“Dalam hal ini penyidik tipikor memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi pulp itu berasal ada izinnya atau ilegal. Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana, itu saja,” kata Anang di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap pegawai Kementerian Kehutanan telah dilakukan sejak Selasa (18/8) dan berlanjut pada Rabu.
Sedikitnya sembilan pegawai Kementerian Kehutanan telah dimintai keterangan dalam dua hari pemeriksaan tersebut. Lima orang diperiksa pada Selasa, sedangkan sekitar empat pegawai lainnya menjalani pemeriksaan pada Rabu.
“Kalau kemarin lima saksi kalau tidak salah dari Kementerian Kehutanan dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat orang. Jadi, sudah lebih kurang sembilan,” ujarnya.
Para saksi yang diperiksa disebut berasal dari jenjang eselon III ke bawah.
Dalami Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan dalam kurun 2008 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang pernah menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan.
Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Pada saat ekspor dari Indonesia, produk PT TPL dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan karakteristik, penggunaan, serta harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan dissolving pulp.
Diduga Berdampak pada Penerimaan Pajak
Dugaan manipulasi pelaporan produk tersebut juga berlanjut pada periode 2018 hingga 2025.
PT TPL disebut melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Penyidik menduga praktik tersebut berdampak terhadap nilai pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR.
BP diketahui pernah menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023. Sementara SR menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.
Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Mereka juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan serta laporan hasil pemeriksaan pada program audit yang telah ditetapkan.
Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami aspek perpajakan dan legalitas sumber bahan baku kayu yang digunakan dalam produksi pulp PT TPL.
Pemeriksaan terhadap jajaran Kementerian Kehutanan menjadi salah satu langkah penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas perusahaan, mulai dari perolehan bahan baku hingga transaksi dan kewajiban perpajakannya, sesuai dengan ketentuan hukum.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login