NEWS
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini 13 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
KITASULSEL–JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10).
UU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. DPR menyebut regulasi ini mencakup perlindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan.
Delapan Poin Utama Pelindungan Pekerja
Yassierli memaparkan sejumlah ketentuan penting yang menjadi fondasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pertama, mempertegas hak pekerja dan buruh.
Regulasi ini menjamin kesempatan serta perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Prinsip non-diskriminasi diperkuat, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja diarahkan memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat dan setara di tempat kerja.
Kedua, memperkuat perlindungan pencari kerja.
Pemerintah diwajibkan memperkuat penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan hingga penyebaran lowongan kerja fiktif.
Ketiga, memberikan kepastian bagi peserta pemagangan.
Status peserta pemagangan dipertegas, termasuk pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta pemberian sertifikat pemagangan.
Keempat, memperkuat perlindungan dalam penempatan tenaga kerja.
Proses penempatan tenaga kerja harus mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi dan non-diskriminasi.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh kesempatan kerja yang setara.
Kelima, memperkuat keseimbangan hubungan industrial.
UU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan prinsip “maju industrinya, sejahtera pekerjanya.”
Keenam, menempatkan K3 sebagai hak fundamental pekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya diarahkan untuk menangani kecelakaan kerja, tetapi juga mencegah risiko, mengendalikan bahaya dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta sehat.
Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.
Ketujuh, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.
Pengawasan ditransformasikan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif dan proaktif.
Kewenangan pengawas diperkuat dalam pemeriksaan, pengumpulan data serta pemberian perintah perbaikan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Kedelapan, memperkuat penegakan hukum.
UU tersebut mengatur sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional serta berjenjang bagi pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja.
Sanksi diarahkan untuk mencegah pengulangan pelanggaran sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.
13 Pengaturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Selain delapan fondasi utama tersebut, terdapat sejumlah pengaturan baru yang turut dimuat dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya menyangkut:
Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sekaligus memperkuat posisi BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penguatan sumber daya manusia pengawas dengan memperhatikan rasio jumlah pengawas terhadap pekerja dan perusahaan di setiap kabupaten/kota.
Pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta penguatan fungsi pengawasan yang melibatkan DPR RI.
Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan.
Pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serikat buruh dan pemerintah.
Perluasan perlindungan bagi pekerjaan fleksibel untuk mengantisipasi munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di masa depan atau future of work.
Penguatan survei kebutuhan hidup layak, yang dilakukan BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
Optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan peserta pemagangan.
Pengaturan tenaga kerja asing tertentu serta penguatan perlindungan pekerja alih daya di BUMN, termasuk ketentuan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan BUMN.
Sejumlah poin tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang menyesuaikan perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja. DPR juga menyebut penyusunan UU dilakukan melalui pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pengusaha, akademisi dan organisasi masyarakat.
Pemerintah Klaim Seimbangkan Hak Pekerja dan Dunia Usaha
Yassierli menegaskan pemerintah menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan dunia usaha dan menciptakan hubungan industrial yang lebih pasti.
“Secara keseluruhan Pemerintah menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” pungkas Yassierli.
Dengan disahkannya UU tersebut, pemerintah dan DPR berharap aturan baru ini dapat menjadi landasan yang lebih komprehensif dalam menghadapi dinamika pasar kerja, perubahan pola kerja, perkembangan teknologi serta kebutuhan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang semakin beragam.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login