Connect with us

NEWS

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang berkaitan dengan pokok perkara, khususnya mengenai bukti pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pencalonan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen hasil belajar yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

BACA JUGA  Petugas Umrah Annur Travel Tampil Elegan, Layaknya Syarikah Haji di Madinah dan Makkah

Gibran sebelumnya disebut mengajukan proses penyetaraan pendidikan melalui layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Dalam proses tersebut terdapat sejumlah dokumen yang diajukan sebagai pendukung, di antaranya certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades.

Namun, menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul dalam persidangan.

Dengan demikian, dokumen tersebut dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menunjukkan bahwa seseorang telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Berkaitan dengan Syarat Pendidikan Cawapres

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran bermasalah, baik dari sisi administratif maupun keabsahan dokumen pendukungnya.

Mereka meminta MK menguji kembali pemenuhan syarat tersebut serta menyatakan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal untuk menjadi calon wakil presiden.

Permohonan itu diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Perkara tersebut kemudian diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

BACA JUGA  Visa Haji Jamaah Annur Maarif 100 Persen Selesai, Kemenhaj Sulsel Pastikan Kepastian Berangkat

Dalam proses persidangan, MK juga mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran

Meski menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA, MK menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini.

Salah satu pertimbangannya adalah posisi Gibran yang sudah bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

Persoalan Keabsahan Syarat Jadi Ranah Lembaga Berwenang

MK selanjutnya menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pimpinan DPR Temui Massa Buruh, 11 Tuntutan Masuk Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Artinya, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA dalam perkara tersebut tidak otomatis berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK sebelumnya juga telah mencatat adanya perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah untuk memeriksa perkara tersebut. KPU dalam persidangan menilai perkara yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Namun, bagian pertimbangan putusan yang menyatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri setara SMA menjadi salah satu poin penting dalam putusan tersebut.

Catatan penting: Saya sengaja menggunakan frasa “MK tidak menemukan bukti”, bukan “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA”, karena keduanya memiliki makna hukum yang berbeda. Putusan resmi MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tetapi dalam pertimbangannya MK memang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending